Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim resmi menjadi tersangka kasus pornografi. Yai Mim berseru dirinya siap menjalani proses hukum termasuk jika sampai dipenjara.
"Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Yai Mim nampak berserah dan menerima status dirinya menjadi tersangka. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum, termasuk jika nanti harus dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.
Yai Mim juga berkelakar dirinya tak memahami proses hukum ataupun hukum acara. Karena dia sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum.
Menurut Yai Mim, hal-hal teknis seperti saksi ahli sepenuhnya menjadi urusan kuasa hukum dan kepolisian.
"Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman," ujarnya.
Yai Mim juga menegaskan tidak akan menyediakan uang dalam bentuk apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya, baik untuk pengacara maupun pihak lain, demi memenangkan perkara.
"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegasnya.
Dalam pernyataannya itu, Yai Mim juga meminta agar uang yang diduga telah ditransfer oleh istrinya terkait kasus yang berjalan agar segera dikembalikan.
Yai Mim meminta siapa pun yang menerima transfer atau pengiriman uang agar segera mengembalikannya.
"Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang," pintanya seraya mengancam.
Ia menegaskan lebih memilih dirinya dipenjara daripada istrinya merasa diperas.
"Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras," ucapnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
Yudi membeberkan, bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia nlNomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(ihc/dpe)











































