Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang digeledah paksa penyidik Kejari setempat terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan, Jumat (1/8). Ironisnya, lahan tersebut telah didirikan bangunan.
Dari penggeledahan di Kantor BPN tersebut, penyidik Kejari Lumajang menyita sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya seperti permohonan sertifikat asal tanah, juga cetak peta RTRW Lumajang.
Total ada 9.600 meter persegi lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang yang berubah jadi perumahan. Bangunan rumah juga sudah tampak berdiri di lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah yang dialih fungsikan sudah dibangun menjadi perumahan" ujar Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, Minggu (3/8/2025).
Menurut Kosasih, pihaknya menemukan dugaan bahwa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan telah menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga secara ilegal.
Meski demikian, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus alih fungsi lahan ini, namun hingga saat ini puluhan orang saksi telah memintai keterangan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lumajang geledah paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.
Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.
Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.
(dpe/abq)