BPN Lumajang Digeledah Terkait Alih Fungsi Lahan, Ini Dokumen yang Disita

BPN Lumajang Digeledah Terkait Alih Fungsi Lahan, Ini Dokumen yang Disita

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Minggu, 03 Agu 2025 13:30 WIB
Kantor BPN Lumajang digeledah paksa Kejari setempat terkait kasus alih fungsi lahan sungai jadi perumahan
Kantor BPN Lumajang digeledah paksa Kejari setempat terkait kasus alih fungsi lahan sungai jadi perumahan (Foto: Dok. Istimewa)
Lumajang -

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang digeledah paksa penyidik Kejari setempat, Jumat (1/8). Penggeledahan dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan dari penggeledahan itu, pihaknya menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.

Selain itu turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN," ujar Kosasih, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lumajang geledah paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.

Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.

Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads