Kantor BPN Digeledah Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai Jadi Perumahan

Kantor BPN Digeledah Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai Jadi Perumahan

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Sabtu, 02 Agu 2025 15:30 WIB
Penggeledahan Kantor BPN terkait alih fungsi lahan sungai secara ilegal oleh Tim Penyidik Kejari Lumajang.
Penggeledahan Kantor BPN terkait alih fungsi lahan sungai secara ilegal oleh Tim Penyidik Kejari Lumajang. (Foto: Istimewa)
Lumajang -

Tim Penyidik Kejari Lumajang geledah paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.

Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.

Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan itu Kejari Lumajang menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.

Selain itu turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari.

"Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN," ujar Kosasih, Sabtu (2/8/2025).

Hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads