Menurut penjelasan dalam kitab Al-Mawarits Fisy Syarii'atil Islaamiyyah 'Alaa Dhau' al-Kitaab wa Sunnah karya Muhammad Ali ash-Shabuni yang diterjemahkan A.M Basalamah, kata ashabah dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Adapun dalam kalimat bahasa Arab, banyak digunakan kata ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Ushbah juga banyak digunakan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Yusuf ayat 14.
قَالُوْا لَىِٕنْ اَكَلَهُ الذِّئْبُ وَنَحْنُ عُصْبَةٌ اِنَّآ اِذًا لَّخٰسِرُوْنَ
Artinya: "Mereka berkata, "Sungguh, jika serigala memangsanya, padahal kami kelompok (yang kuat), kami benar-benar orang-orang yang merugi."
Pengertian Ashabah
Menukil Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, kata ashabah adalah bentuk plural dari kata ashib. Ashabah adalah keluarga besar dan kerabat orang yang meninggal. Ashabah juga berarti mereka yang berhak menerima sisa harta pusaka atau harta warisan setelah ashabul furudh mengambil bagiannya masing-masing.
Apabila harta peninggalan telah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapat sedikit pun, kecuali bila ashabah itu adalah anak laki-laki yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.
Ashabah berhak mengambil seluruh harta peninggalan pewaris jika tidak terdapat satu orang pun ashabul furudh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda,
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayit yang laki-laki."
Macam-macam Ashabah
Sayyid Sabiq berpendapat ashabah terbagi menjadi dua macam, yaitu ashabah nasabiyah (ashabah karena nasab) dan ashabah sababiyah (ashabah karena sebab).
Ashabah Nasabiyah
Mengacu pada sumber sebelumnya, ashabah nasabiyah terbagi menjadi tiga, yaitu ashabah bin nafs, ashabah bil ghair, dan ashabah ma'al ghair. Dalam dunia ilmu waris, ketika ashabah disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah ashabah bin nafs.
Berikut penjelasannya dari macam-macam ashabah nasabiyah.
1. Ashabah bin Nafs
Ashabah bin nafs adalah laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita. Ashabah bin nafs memiliki empat arah, yaitu arah anak (meliputi seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki), arah bapak (meliputi ayah, kakek, dan seterusnya dari pihak laki-laki), arah saudara laki-laki (meliputi saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya), dan arah paman.
2. Ashabah bil Ghair
Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang terbatas pada empat kategori ahli waris wanita, di antaranya anak perempuan jika bersama dengan anak laki-laki, cucu perempuan jika bersama dengan cucu laki-laki, saudara kandung perempuan jika bersama saudara kandung laki-laki, dan saudara perempuan seayah jika bersama saudara laki-laki.
3. Ashabah Ma'al Ghair
Ashabah ma'al ghair adalah ahli waris yang terkhusus bagi para saudara kandung perempuan maupun saudara perempuan seayah jika mewarisi bersama anak perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki.
Ashabah Sababiyah
Ashabah sababiyah adalah orang yang menjadi ahli waris dari budak, baik laki-laki maupun perempuan, karena telah memerdekakannya. Jika budak tersebut meninggalkan harta pusaka atau harta warisan dan tuannya tidak ada, maka harta peninggalannya menjadi hak ashabah-nya dari jalur laki-laki.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana