- Bentuk-bentuk Waris
- Rukun dalam Waris 1. Muwaris 2. Waris (Ahli Waris) 3. Mauruts
- Golongan Ahli Waris 1. Ashabul Furudh 2. Ashabat Nasabiyah 3. Penambahan bagi Ashabul Furudh 4. Mewariskan kepada Kerabat 5. Tambahan Hak Waris untuk Suami atau Istri 6. 'Ashabah karena Sebab 7. Orang yang Diberi Wasiat Lebih dari Sepertiga Harta 8. Baitulmal (Kas Negara)
- Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
- Ahli Waris dari Golongan Perempuan
Syariat Islam telah mengatur secara gamblang pembagian harta warisan. Termasuk golongan orang yang berhak mendapat bagian harta pusaka apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada.
Mengutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karangan Abdul Syukur Al-Azizi, waris secara bahasa, berasal dari kata al-mirats, yang merupakan bentuk mashdar dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miratsan. Kata ini memiliki arti berpindahnya sesuatu dari satu orang ke orang lain atau dari satu kaum ke kaum lain.
Dalam syariat Islam, waris adalah perpindahan hak kepemilikan dari orang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Perpindahan ini terjadi dengan memenuhi syarat dan rukun yang diatur dalam hukum warisan. Warisan tersebut dapat berupa harta (seperti uang dan tanah) atau hak-hak lain yang dimiliki secara sah menurut ketentuan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an. Yakni pada surah An-Nisa' ayat 11 yang berbunyi:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Bentuk-bentuk Waris
Ada beberapa bentuk waris. Menukil buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut di antaranya.
1. Hak waris secara fardh: Hak waris ini merupakan hak yang telah ditentukan pembagiannya.
2. Hak waris secara 'ashabah: Hak waris ini berhubungan dengan kedekatan kekerabatan melalui pihak ayah.
3. Hak waris secara tambahan: Bentuk waris ini adalah hak yang diperoleh sebagai tambahan bagi ahli waris.
4. Hak waris secara pertalian rahim: Hak waris ini diberikan berdasarkan ikatan persaudaraan yang terjalin melalui pertalian darah atau rahim.
Rukun dalam Waris
Dalam hukum waris agama Islam, terdapat tiga rukun utama yang harus dipenuhi yang dinukil dari sumber sebelumnya. Berikut penjelasannya:
1. Muwaris
Muwaris adalah orang yang memberikan atau mewariskan harta peninggalannya. Seseorang dianggap sebagai muwaris jika telah terbukti meninggal dunia. Muwaris adalah pihak yang memiliki harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya.
2. Waris (Ahli Waris)
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan dari muwaris. Orang tersebut harus memiliki hubungan kekerabatan, baik karena darah (nasab), pernikahan (semenda), atau karena pernah memerdekakan budak.
3. Mauruts
Mauruts atau al-mirats adalah harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia. Harta ini dikurangi terlebih dahulu dengan biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Golongan Ahli Waris
Ada sejumlah golongan ahli waris dalam Islam berdasarkan derajatnya. Menukil sumber sebelumnya, berikut rinciannya.
1. Ashabul Furudh
Kelompok ini mendapatkan prioritas pertama dalam pembagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang bagian warisannya sudah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' ulama.
2. Ashabat Nasabiyah
Setelah ashabul furudh, giliran ashabat nasabiyah yang berhak menerima warisan. Mereka adalah kerabat pewaris yang berada dalam garis nasab atau keturunan.
3. Penambahan bagi Ashabul Furudh
Jika setelah pembagian kepada ashabul furudh masih terdapat sisa harta, maka bagian tersebut dibagikan sesuai bagian yang telah ditetapkan.
4. Mewariskan kepada Kerabat
Termasuk di dalamnya adalah kerabat yang masih memiliki hubungan rahim, tetapi tidak masuk dalam kategori ashabul furudh atau ashabat.
5. Tambahan Hak Waris untuk Suami atau Istri
Ketika seorang pewaris tidak memiliki ahli waris utama, maka kerabat dari pihak suami atau istri mendapatkan hak waris.
6. 'Ashabah karena Sebab
Ini merujuk kepada orang yang memerdekakan budak, baik laki-laki maupun perempuan.
7. Orang yang Diberi Wasiat Lebih dari Sepertiga Harta
Sebelum meninggal, pewaris bisa memberikan wasiat kepada orang tertentu, sehingga mereka memiliki hak waris sesuai wasiat tersebut.
8. Baitulmal (Kas Negara)
Jika seseorang meninggal tanpa ahli waris dan kerabat, seluruh hartanya akan diserahkan kepada Baitulmal sebagai bentuk kemaslahatan umum.
Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris terdiri dari golongan laki-laki dan perempuan. Pembagiannya pun berbeda. Menukil sumber sebelumnya dan buku Hukum Kewarisan Islam karya Moh Muhibbin dan Abdul Wahid berikut penjelasannya.
1. Anak laki-laki: Mereka adalah ahli waris langsung dari pewaris.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki: Ahli waris dari keturunan anak laki-laki pewaris, terus ke bawah selama masih ada garis keturunan laki-laki.
3. Ayah: Ayah pewaris yang masih hidup juga termasuk dalam golongan ahli waris laki-laki.
4. Kakek dari pihak ayah: Garis keturunan terus ke atas dari bapak.
5. Saudara laki-laki seibu seayah: Saudara kandung yang memiliki hubungan darah dari kedua orang tua.
6. Saudara laki-laki seayah: Saudara yang memiliki hubungan darah hanya dari pihak ayah.
7. Saudara laki-laki seibu: Saudara yang memiliki hubungan darah hanya dari pihak ibu.
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah: Ahli waris dari keturunan saudara laki-laki kandung.
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah: Keturunan dari saudara laki-laki seayah.
10. Saudara laki-laki ayah (paman) dari pihak ayah yang seibu seayah: Paman yang memiliki hubungan darah dari kedua orang tua.
11. Saudara laki-laki bapak yang seayah: Paman yang memiliki hubungan darah hanya dari pihak ayah.
12. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu seayah: Keturunan paman yang memiliki hubungan darah dari kedua orang tua.
13. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seayah: Keturunan paman yang memiliki hubungan darah hanya dari pihak ayah.
14. Suami: Suami dari pewaris perempuan juga memiliki hak waris.
15. Laki-laki yang memerdekakan: Orang yang memerdekakan budak dan memiliki hak atas warisan.
Apabila kelompok ahli waris laki laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah:
1. Suami
2. Ayah
3. Anak
Ahli Waris dari Golongan Perempuan
Pembagian harta peninggalan tidak hanya berlaku untuk ahli waris laki-laki, namun juga mencakup pihak perempuan. Berikut adalah orang berhak menjadi ahli waris dari pihak perempuan:
1. Anak perempuan: Ahli waris dari pihak perempuan yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki : Berlaku turun ke bawah selama pertalian tersebut masih melalui garis laki-laki.
3. Ibu: Ibu dari pewaris termasuk ahli waris yang memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan.
4. Nenek (ibunya ibu): Nenek dari garis ibu juga masuk dalam kategori ahli waris perempuan.
5. Nenek (ibunya ayah): Nenek dari garis ayah yang berselang laki-laki sebelum mencapai pewaris.
6. Saudara perempuan seibu seayah: Saudara perempuan yang memiliki pertalian baik dari ibu dan ayah.
7. Saudara perempuan seayah: Saudara perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan melalui ayah saja.
8. Saudara perempuan seibu: Saudara perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan melalui ibu saja.
9. Istri: Istri dari pewaris juga memiliki hak atas harta warisan.
10. Perempuan yang memerdekakan pewaris.
Apabila kelompok ahli waris perempuan semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Saudara perempuan seayah dan seibu
5. Istri
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur