Bagian Harta Warisan 2 Anak Perempuan Jika Tak Ada Anak Laki-laki

Bagian Harta Warisan 2 Anak Perempuan Jika Tak Ada Anak Laki-laki

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Kamis, 18 Apr 2024 13:15 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi pembagian waris untuk dua anak perempuan jika tak ada anak laki-laki. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Pembagian harta warisan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam ilmu waris, tidak terkecuali pembagian harta warisan untuk anak. Salah satu contoh ketentuannya yaitu bagian warisan untuk dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki.

Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, pada masa jahiliah bangsa Arab menetapkan warisan hanya diterima oleh kaum laki-laki, sementara kaum wanita tidak berhak mendapatkannya. Namun, Allah SWT menghapus ketentuan tersebut dan menurunkan Al-Qur'an surah An Nisa ayat 11.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Rukun Waris

Ada sejumlah rukun waris dalam pembagian warisan. Masih dari sumber yang sama, berikut rukun waris yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

1. Ahli Waris

Ahli waris yaitu orang yang berkaitan dengan pewaris karena suatu sebab, di antara sebab-sebab yang menjadikannya berhak mendapat warisan.

2. Pihak yang Mewariskan

Pihak yang mewariskan atau pewaris yaitu orang yang telah meninggal atau ketetapan hukum, seperti orang hilang yang telah ditetapkan secara hukum bahwa ia telah meninggal.

3. Sesuatu yang Diwariskan

Sesuatu yang diwariskan atau harta waris yaitu harta atau hak yang dialihkan dari pihak yang mewariskan kepada ahli waris.

Pengertian Ahli Waris

Menukil buku Fikih karya Harjan Syuhada dan Sungarso, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Ahli waris terdiri dari 25 orang, yaitu 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

Ahli Waris Pihak Perempuan

Adapun ahli waris dari pihak perempuan ada 10 orang, yaitu:

  1. Anak perempuan
  2. Ibu
  3. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
  4. Nenek (ibu dari ibu)
  5. Nenek (ibu dari bapak)
  6. Saudara kandung perempuan
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan seibu
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan budak

Ahli Waris Pihak Laki-laki

Ahli waris dari pihak laki-laki ada 15 orang, yaitu:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
  3. Bapak
  4. Kakek (dari pihak bapak)
  5. Saudara kandung laki- laki
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  10. Paman (saudara kandung bapak)
  11. Paman (saudara bapak seayah)
  12. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah)
  13. Anak laki-laki paman seayah
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

Pembagian Harta Warisan untuk Anak Perempuan

Aturan pembagian harta warisan bagi anak perempuan diatur dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 11. Dalam ayat tersebut, anak perempuan kandung memiliki tiga kriteria.

Pertama, mendapat ½ bagian harta warisan jika anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.

Kedua, mendapat ⅔ bagian harta warisan jika terdapat dua atau lebih anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki.

Ketiga, mewarisi melalui bagian ashabah jika anak perempuan tersebut bersama satu anak laki-laki atau lebih.

Pembagian Harta Warisan untuk Anak Laki-laki

Menukil buku Fiqh Mawaris karya Hasanudin, anak laki-laki termasuk ahli waris yang menjadi ashabah. Dengan demikian, ia bisa menerima semua harta warisan jika sendirian, atau menerima sisa harta jika ada ahli waris yang lain. Anak laki-laki juga bisa berbagi atas dasar 2:1 jika bersama anak perempuan.

detikers bisa menghitung pembagian warisan menggunakan Kalkulator Waris detikHikmah.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads