Pembagian harta pusaka sudah diatur dengan rinci dan adil dalam Al-Qur'an. Bagian warisan setiap ahli waris berbeda, sesuai dengan peran dan kedudukannya dalam keluarga.
Dalam surah An-Nisa' ayat 11, Allah SWT berfirman,
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Penulis kitab fikih lima mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah dalam Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur AB menjelaskan, bagian tetap (al-furudh) yang ditetapkan dalam Kitabullah (surah An-Nisa' ayat 11) ada enam, yaitu seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Ada pula yang menyebut sepertiga, seperempat, kelipatan dari keduanya dan separuh dari keduanya.
Ahli Waris yang Mendapat Seperdelapan Harta Pusaka
Mengacu sumber yang sama, ahli waris yang mendapat seperdelapan harta puasa adalah istri apabila suaminya (yang meninggal) itu mempunyai anak.
Apabila suami yang meninggal itu tidak memiliki anak, istri berhak memperoleh bagian seperempat (1/4) dari total harta pusaka yang ditinggalkan. Pembagian warisan ini juga dijelaskan dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dalil bagian harta warisan istri ini mengacu pada surah An-Nisa' ayat 12, yang berbunyi:
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ
Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu."
Ayat ini menunjukkan bahwa hak seorang istri atas harta warisan suaminya bergantung pada apakah mereka memiliki anak atau tidak. Pembagian akan menjadi lebih kecil yakni seperdelapan jika pewaris meninggalkan keturunan, yang berarti ada ahli waris lain yang berhak mendapatkan bagian lebih besar.
Besaran Pembagian Harta Pusaka Anggota Keluarga Lain
Selain istri yang mendapatkan hak seperdelapan dari harta pusaka, terdapat anggota keluarga lain yang berhak menerima bagian tertentu sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut penjelasan mengenai besaran pembagian harta pusaka untuk anggota keluarga lainnya:
1. Anak Perempuan
Jika anak perempuan hanya satu, ia berhak mendapatkan setengah (1/2) dari harta pusaka. Jika ada dua atau lebih anak perempuan, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (2/3) dari harta pusaka.
2. Anak Perempuan Bersama Anak Laki-laki
Jika anak perempuan dan anak laki-laki ada bersama-sama, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat lebih besar dibandingkan bagian anak perempuan (2:1).
3. Ayah
Ayah mendapat sepertiga (1/3) bagian dari harta pusaka jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, jika pewaris memiliki anak, bagian ayah menjadi seperenam (1/6) dari harta pusaka.
4. Ibu
Jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu berhak atas seperenam (1/6) dari harta pusaka. Jika tidak ada anak atau saudara yang lebih banyak, ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian dari harta pusaka, setelah istri atau suami menerima bagian mereka bersama ayah.
5. Suami
Jika pewaris meninggal tanpa anak, suami berhak menerima separuh (1/2) dari harta pusaka. Jika pewaris meninggalkan anak, ia hanya berhak menerima seperempat (1/4) bagian.
6. Saudara Laki-laki dan Perempuan Seibu
Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam (1/6) dari harta pusaka. Jika ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat sepertiga (1/3) dari harta pusaka.
7. Saudara Perempuan dengan Saudara Laki-laki
Jika pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya ada satu saudara perempuan kandung atau seayah, saudara perempuan tersebut mendapat setengah (1/2) bagian. Jika ada dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga (2/3) bagian. Jika saudara perempuan bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua kali lipat bagian saudara perempuan (2:1).
Para ahli waris dapat sepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta pusaka, setelah masing-masing pihak mengetahui dan menerima bagian mereka.
Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris atau jika ahli waris tidak diketahui ada atau tidak, maka harta pusaka akan diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal