Jika Tak Punya Anak, Siapa yang Jadi Ahli Waris? Ini Menurut Ajaran Islam

Jika Tak Punya Anak, Siapa yang Jadi Ahli Waris? Ini Menurut Ajaran Islam

ilham fikriansyah - detikHikmah
Kamis, 22 Feb 2024 10:15 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Ahli waris merupakan orang yang berhak menerima warisan dari sang pemilik yang telah meninggal dunia. Hukum mengenai pembagian warisan telah diatur sedemikian rupa dalam agama Islam.

Warisan akan dibagikan kepada orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kerabat, salah satunya kepada anak-anaknya. Namun, siapa ahli warisnya jika tidak memiliki seorang anak?

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan mengenai ahli waris beserta macam-macamnya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Ahli Waris

Mengutip buku Hukum Waris Islam oleh Dr Iman Jauhari, dkk, ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.

Dalam bahasa Indonesia, waris diartikan sebagai pusaka. Maknanya mengacu pada benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

ADVERTISEMENT

Dalam Islam, ketentuan mengenai pembagian warisan telah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11. Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)

Macam-macam Ahli Waris

Sebagai informasi, pembagian ahli waris terdiri dari dua macam, yaitu zawil furud dan asabah. Simak penjelasannya di bawah ini.

Zawil Furud

Zawil furud artinya ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:

1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian

  • Anak tunggal perempuan
  • Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
  • Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
  • Suami jika tidak ada anak atau cucu

2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian

  • Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
  • Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak

3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian

  • Suami jika tidak ada anak atau cucu
  • Istri jika tidak ada anak cucu
  • Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.

4. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (seperenam) Bagian

  • Bapak jika memiliki anak atau cucu
  • Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak
  • Ibu jika memiliki anak atau cucu
  • Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu
  • Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
  • Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak

5. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian

Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian adalah istri jika memiliki anak atau cucu

6. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian

  • Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

Asabah

Asabah merupakan ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta dan perolehan seluruh harta jika tidak mempunyai ahli waris zawil furud. Asabah terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • Asabah bi nafsih, artinya ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri
  • Asabah bi gairihi, artinya ahli waris yang menjadi asabah sebab adanya ahli waris lainnya
  • Asabah ma'al gair, artinya ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya

Jika Tidak Punya Anak, Siapa Ahli Warisnya?

Dalam buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa oleh Mokhamad Rohma Rozikin, kalau pewaris tidak memiliki anak atau (وَلَدُ بْنِ وَإِنْ سَفَلَ) walad ibnin wa in safala/anak putra terus ke bawah, maka warisan jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.

Ketentuan ini sesuai dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, yang mana disebutkan:

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ [النِّسَاء

Artinya: "...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga," (QS. An-Nisa: 11).

Dalam ayat tersebut, dijelaskan apabila pewaris tidak memiliki seorang anak maka warisan akan diberikan kepada ayah dan ibu.

Dalam kondisi tersebut (ahli waris terdiri dari ayah dan ibu), ibu mendapatkan sepertiga sementara jatah warisan ayah tidak dijelaskan pecahan tertentu. Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi asabah atau hanya mendapat harta sisanya.

Pembagian Warisan Jika Tidak Punya Anak

Berikut pembagian warisan menurut ajaran Islam apabila tidak memiliki seorang anak:

  1. Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu
  2. Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau cucu
  3. Ayah
  4. Ibu
  5. Kakek
  6. Nenek
  7. Saudara laki-laki kandung
  8. Saudara perempuan kandung
  9. Saudara laki-laki sebapak
  10. Saudara laki-laki/perempuan se-ibu

Jika ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka ahli waris tinggal mengurutkan daftar yang telah dijelaskan di atas.

Demikian pembahasan mengenai ahli waris dan bagaimana pembagiannya jika tidak memiliki seorang anak. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads