Keperluan kain kafan jenazah laki-laki dan perempuan sudah ditentukan kadarnya masing-masing. Lalu bagaimana cara memotong kain kafan jenazah perempuan yang sesuai? Berikut ulasannya!
Mengkafani jenazah termasuk dalam rangkaian merawat jenazah, tepatnya setelah memandikannya. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa proses yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait cara memotong kain kafan.
Cara Memotong Kain Kafan Jenazah Perempuan
Terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus jenazah dalam memotong kain kafan jenazah perempuan. Mengutip buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah karya Muhammad Sholikhin, berikut cara memotong kain kafan jenazah perempuan.
1. Potong kain kafan sepanjang tubuh jenazah ditambah 0,5 m atau 2,5 jengkal, sebanyak dua lembar sebagai lembar pertama.
2. Potong kain kafan sepanjang 75 cm atau sama dengan 3,5 jengkal yang akan berguna sebagai kerudung jenazah.
3. Potong kain kafan sepanjang 160 cm atau satu depa untuk baju kurung sang jenazah.
4. Potong kain kafan sepanjang 160 cm atau satu depa lagi untuk sarung atau kain basahan. Kain ini berfungsi sebagai penutup badan jenazah dari perut sampai mata kaki.
5. Potong kain kafan dengan panjang 150 cm dengan lebar 70 cm. Jika awalnya lebar kain adalah 90 cm, lalu dipakai 70 cm, maka akan sisa 20 cm. Sisa kain 20 cm ini bisa digunakan untuk tali dengan membaginya menjadi 5 cm sebanyak 4 lembar dan yang satu dipotong menjadi dua.
6. Berbeda dari jenazah laki-laki yang hanya membutuhkan tiga lembar kain kafan, jenazah perempuan memerlukan sebanyak lima kain kafan. Lima lembar itu terdiri atas:
- Lembar kain kafan pertama, adalah lembar yang paling panjang dan paling lebar.
- Lembar kain kafan kedua digunakan untuk kerudung sang mayat.
- Lembar kain kafan ketiga digunakan untuk baju kurung.
- Lembar kain kafan keempat untuk sarung. Kain ini berfungsi untuk menutup badan jenazah dan perut sampai mata kaki.
- Lembar kain kafan kelima untuk menutup badan jenazah perempuan dari pusar sampai paha.
Ketentuan cara memotong kain kafan jenazah perempuan yang memerlukan lima lembar sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Dikutip dari Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, hadits tersebut berbunyi:
كُنْتُ فِيْمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ ، فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانِي رَسُولُ اللهِ ﷺ الْحِقْوَ، ثُمَّ الدَّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ، قَالَتْ: وَرَسُولُ اللَّهِ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ أَكْفَانُهَا، يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا
Artinya: "Aku termasuk orang yang turut memandikan jenazah Ummu Kultsum, putri Rasulullah. Pertama kali yang diberikan oleh Rasulullah kepadaku ialah kain sarung, lalu jubah untuk perempuan, lalu kerudung panjang, lalu selimut. Kemudian setelah itu aku memasukkannya pada lapis kain yang terakhir." Kata Laila binti Qa'if, saat itu Rasulullah duduk di dekat pintu sambil memegang kafan-kafan untuk putrinya, lalu kami menerima kafan-kafan tersebut satu persatu." (HR Abu Dawud)
Ibnu Rusyd menjelaskan, mayat perempuan memerlukan minimal tiga lapis kain kafan, dan lebih diutamakan bila lima lapis.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana