Berapa Jumlah Lapis Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan? Ini Ketentuannya

Berapa Jumlah Lapis Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan? Ini Ketentuannya

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 30 Okt 2024 08:45 WIB
Ilustrasi kain kafan
Ilustrasi kain kafan. Foto: Getty Images/iStockphoto/idizimage
Jakarta -

Mengkafani jenazah adalah salah satu kewajiban umat Islam dalam mengurus jenazah sesama muslim setelah jenazah tersebut dimandikan.

Antara jenazah laki-laki dan jenazah perempuan memiliki ketentuan berbeda dalam mengkafaninya, terutama pada jumlah lapis kain kafan yang digunakan.

Berikut jumlah lapis kain kafan untuk jenazah perempuan yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengkafani Jenazah

Mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah atas semua umat Islam. Allah SWT memerintahkan hal ini dilakukan untuk membuat jenazah indah sebelum ia dipulangkan kepada-Nya.

Rasulullah SAW bersabda,

ADVERTISEMENT

"Jika di antara kalian mengkafani saudaranya maka perindahlah kafannya itu!" (HR. Ahmad dan Muslim.)

Menurut pendapat Madzhab Syafi'i dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, jumlah minimal kain kafan adalah kain yang menutup aurat. Untuk kaum laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan untuk wanita adalah selain wajah dan kedua telapak tangan.

Untuk memenuhi hak mayat, maka wajib diberi kain yang menutupi seluruh badan, kecuali kepala untuk orang yang berihram dan wajah wanita yang berihram untuk memuliakannya dan menutupi perubahan yang terjadi pada tubuhnya.

Adapun biaya mengkafani hingga proses penguburan diambil dari harta peninggalan mayat, yaitu dari uang khusus miliknya yang tidak berkaitan dengan hak orang lain seperti barang gadaian.

Jika mayat tidak memiliki harta maka orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya ketika ia masih hidup yang harus bertanggung jawab menanggungnya.

Menurut Madzhab Hanafi dan juga Syafi'i dalam pendapat yang paling shahih, suami harus menanggung biaya kafan istrinya, karena istri menjadi tanggungannya ketika masih hidup.

Jumlah Lapis Kain Kafan Jenazah Perempuan

Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan bahwa, jenazah hanya boleh dikafankan dengan kain yang berjumlah lebih dari satu helai apabila ada donatur yang memberikan kain itu untuknya.

Namun, jika kain itu berasal dari baitul mal atau dari harta wakaf yang memang khusus untuk membelikan kain kafan, maka mengkafani dengan lebih dari satu helai diharamkan.

Kecuali jika pewakaf telah menetapkan syarat tertentu untuk jumlah kain kafan bagi tiap jenazah. Maka, syarat tersebut harus dipatuhi.

Mengutip sumber sebelumnya, kain kafan jenazah perempuan sebaiknya berjumlah lima kain pembungkus, yang terdiri dari sarung, gamis, jilbab, dan dua kain pembungkus lain agar semakin banyak kain penutup yang menjadi haknya. Namun, dimakruhkan pula bila berjumlah lebih dari itu.

Hal ini berdasarkan hadits Layla binti Qaanif Ats-Tsaqafiyyah yang menyebutkan bahwa kain kafan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW ketika meninggal berjumlah lima helai kain. (HR Ahmad dan Abu Dawud.)

Dalam riwayat lain juga disebutkan, ketika Ummu 'Athiyyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW memberikan sarung, gamis, jilbab, dan dua kain lainnya kepadanya.

Disebutkan dalam buku Fiqih Ibadah karya M. Sholahuddinain, kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:

  1. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
  2. Lembar kedua untuk penutup (kerudung) kepala.
  3. Lembar ketiga untuk baju kurung.
  4. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
  5. Lembar kelima untuk menutup pinggul dan pahanya.

Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2, Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa kain kafan yang boleh digunakan dalam keadaan terpaksa adalah kain apa saja yang dapat menutupi tubuh jenazah, atau bahkan hanya kain yang dapat menutupi auratnya.

Jika tidak ada kain sama sekali, jenazah cukup dimandikan, lalu ditutupi dengan daun-daunan jika tersedia, dan disalatkan di tempat pemakamannya.

Jika jenazah perempuan memiliki rambut yang disanggul atau bergimbal, rambut tersebut sebaiknya diletakkan di dadanya, antara baju panjang dan kain penutup tubuh.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Merujuk pada sumber sebelumnya, tata cara mengkafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian dengan tertib. Kemudian angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan dengan sejajar, serta taburi dengan wewangian atau kapur barus.
  2. Tutup lubang-lubang tubuh yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
  4. Pakaikan sarung (cukup disobek, dan tidak perlu dijahit).
  5. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek, dan tidak perlu dijahit).
  6. Rapikan rambutnya dengan sisir, lalu uraikan ke belakang.
  7. Pakaikan penutup kepalanya (kerudung).
  8. Bungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan, lalu gulung ke dalam.
  9. Ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawahnya, menggunakan tiga atau lima ikatan. Lepas ikatan tersebut setelah kain kafan diletakkan di dalam liang lahat.

Setelah jenazah perempuan dikafani dengan jumlah lima kain penutup sesuai ketentuan dan tata cara yang baik, jenazah perempuan siap untuk disalatkan.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads