Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Menuduh Orang Lain Berzina Termasuk Dosa Besar
Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa hukum menuduh orang lain berzina sebagai Al Qadzfu yang termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bahkan mengatakan hal itu sebagai tindakan yang menghancurkan.
Beliau bersabda,
"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari)
Hukuman bagi yang Menuduh Orang Lain Berzina
Mengutip dari buku Serba Serbi Seksualitas Manusia dalam Hukum Islam yang ditulis Prof Dr Salma M Ag, jika orang yang menuduh orang lain berzina tidak mampu mendatangkan saksi-saksi, si penuduh harus diberi hukuman. Hukuman yang diganjar adalah didera sebanyak 80 kali, tidak diterima kesaksiannya, dan disebut sebagai orang yang fasik.
Terkait hal ini dijelaskan dalam surah An Nur ayat 4,
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Pengecualian Jika Penuduh Merupakan Hamba Sahaya
Mengacu pada sumber yang sama, terdapat pengecualian apabila penuduh adalah seorang hamba sahaya. Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukuman hamba sahaya apabila menuduh orang merdeka berbuat zina maka deraannya sebanyak 40 kali atau separuhnya dari jumlah hukuman orang yang merdeka.
Hukum ini dikembalikan pada esensi had qadzf yang artinya dapat diparuh karena faktor perbudakan sebagaimana juga had zina.
Hikmah Disyariatkannya Hukuman bagi Penuduh Orang Berzina
Menurut kitab Minhajul Muslim susunan Abu Bakar Jabir Al Jazairi yang diterjemahkan Fedrian Hasmand, terdapat hikmah yang terkandung dari disyariatkannya hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berzina padahal tak benar adanya.
Hikmah yang pertama adalah untuk menjaga kebersihan, kehormatan, serta kemuliaan seorang muslim. Sebagaimana diketahui bahwa zina merupakan dosa besar yang harus dihindari. Dituduh berbuat zina padahal tidak melakukannya dapat mencampakkan harga diri seseorang.
Hikmah yang kedua yaitu untuk menjaga kesucian masyarakat dari maraknya perzinaan dan tersebarnya akhlak buruk di antara kaum muslimin yang merupakan umat yang lurus dan bersih.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana