Tata Cara Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh Lagi Tubuhnya

Tata Cara Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh Lagi Tubuhnya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Kamis, 12 Okt 2023 12:30 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi tata cara memandikan jenazah yang tidak utuh lagi tubuhnya. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Salah satu tata cara merawat jenazah adalah memandikannya. Ada ketentuan tersendiri dalam memandikan jenazah yang tidak utuh lagi tubuhnya.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Jadi, jika ada sebagian orang yang telah mengerjakannya, maka kewajiban untuk melaksanakannya telah gugur bagi sebagian yang lain.

Sayyid Sabiq menambahkan bahwa memandikan jenazah seorang muslim hukumnya wajib. Namun, ada jenazah yang tidak perlu dimandikan, yaitu ketika ia syahid di medan perang karena dibunuh orang-orang kafir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW bersabda, "Jangan mandikan jasad mereka, karena setiap luka atau darah yang mengalir akan mengeluarkan wangi minyak kesturi pada hari kiamat." (HR Ahmad)

Hukum Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam kewajiban memandikan jenazah yang tidak utuh lagi tubuhnya. Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Hazim berpendapat bahwa potongan bagian tubuh mayat tetap harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

ADVERTISEMENT

Ibnu Hazim berpendapat bahwa apa pun bagian dari umat Islam mesti dimandikan, dikafani, dan disalatkan, kecuali jenazah dalam keadaan syahid. Orang yang hendak menyalati bagian tubuh dari jenazah maka ia berniat sebagaimana ia menyalati jenazah yang anggota tubuhnya masih utuh.

Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa jika anggota tubuh lebih dari separuh, maka dimandikan dan disalatkan. Namun jika anggota tubuhnya kurang dari setengah, maka tidak perlu dimandikan atau disalatkan.

Tata Cara Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh Lagi Tubuhnya

Tata cara memandikan jenazah yang tidak utuh lagi tubuhnya sama dengan memandikan jenazah yang tubuhnya masih utuh. Berikut tata caranya menurut ulama Syafi'iyah:

1. Orang yang berniat memandikan jenazah dengan sifat amanah, saleh, dan dapat dipercaya.

Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah orang yang memandikan mayat kalian adalah orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah)

2. Mengurut perut jenazah dengan lembut, guna mengeluarkan kotoran di dalam perutnya.

3. Membersihkan najis yang masih melekat pada tubuhnya.

4. Bagi yang memandikan jenazah hendaknya membalut tangannya ketika ingin membersihkan bagian kemaluan si jenazah, karena menyentuh kemaluan merupakan hal yang dilarang

5. Jenazah diwudhukan, sebagaimana wudhu untuk melakukan salat.

Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah pada yang bagian kanan dan anggota wudhu." (HR Bukhari dan Muslim)

6. Mengguyur jenazah dengan air dan sabun atau hanya menggunakan air jernih sebanyak tiga kali guyuran. Jika dirasa belum cukup, maka bisa ditambah hingga lima atau tujuh guyuran.

Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan jenazah dengan hitungan ganjil, tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu jika kalian menghendakinya." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

Rasulullah menganjurkan untuk mencampur air yang digunakan untuk memandikan jenazah dengan kapur barus pada siraman terakhir.

Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan ia dengan tiga, lima, tujuh (guyuran) atau lebih dari itu jika memang dibutuhkan dengan air dan daun shidr (jenis tanaman yang berduri). Untuk siraman yang terakhir, campur airnya dengan kapur barus atau yang sejenis dengannya. Jika kalian telah selesai, beritahu aku."

7. Jika jenazahnya perempuan, maka disunnahkan untuk mengurai rambut jenazah ketika dimandikan, kemudian memintalnya dan diarahkan ke bagian belakang.

Para ulama menyatakan bahwa sebaiknya rambut jenazah perempuan dipintal sebanyak tiga pintalan, sebagaimana yang dilakukan ketika memandikan jenazah putri Rasulullah SAW.

8. Mengeringkan badan jenazah dengan kain yang bersih dan membalurnya dengan minyak wangi.

Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berilah dengan hitungan ganjil." (HR Ibnu Baihaqi, Hakim, dan Ibnu Hibban)

Apabila bagian tubuh dari mayat yang hendak dimandikan akan hancur, maka jenazah cukup ditayamumkan. Demikian seperti dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads