Mengkafani jenazah termasuk kewajiban muslim atas muslim lainnya. Ketika ada saudara atau kerabatnya yang meninggal, maka kita wajib untuk merawat jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkan.
Terkait dalil mengkafani jenazah ini dijelaskan oleh Nabi SAW dalam sebuah hadits riwayat Jabir, beliau bersabda:
"Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Menurut buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah susunan Tgk Husnan M Thaib SHI, mengkafani jenazah berarti membungkus jenazah dengan sesuatu yang menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain.
Tahapan mengkafani dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan hendak disalatkan sebelum menuju tempat penguburan. Perlu diketahui, dalam mengkafani jenazah pria dan wanita muslim terdapat sejumlah perbedaan.
Salah satu perbedaan itu ialah terkait jumlah lapis kain kafan untuk jenazah wanita. Hal ini diterangkan dalam hadits riwayat yang berasal dari Aisyah RA,
"Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah dikafani dengan dengan 3 lilitan kain kafan dari Yaman, berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak pula kain serban." (HR Bukhari)
Mengacu pada hadits di atas, pria muslim dikafani dengan 3 kain lapis. Sementara itu, jumhur ulama mengemukakan jumlah kain kafan bagi wanita ialah 5 lapis kain.
Syaikh Shaleh al-Fauzan al-Abdullah melalui buku Tata cara Mengurus Jenazah menerangkan bahwa jenazah wanita dikafani 5 lapis yang terdiri; kain, baju, kerudung untuk kepalanya lalu dibungkus dengan dua lapis kain kafan.
Lantas, bagaimana tata cara mengkafani jenazah wanita muslim?
Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita Muslim
Melansir buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah oleh Ahmad Fathoni El-Kaysi, berikut tata cara mengkafani jenazah wanita muslim.
- Gelar sehelai tikar.
- Letakkan 5 utas tali, yakni 3 panjang dan 2 pendek. Sebanyak 3 tali panjang digunakan untuk sikut, pinggang, dan lutut, sedangkan 2 tali pendek untuk mengikat ujung kepala/pocong dan ujung kaki.
- Gelar kain ke-1 (kain pembungkus seluruh tubuh).
- Gelar kain ke-2 (pembungkus seluruh tubuh) di sebelah kain ke-1.
- Buatlah baju kurung tidak berjahit dengan kain ke-3. Caranya dengan mengukur panjang badan jenazah dari punggung hingga kaki, lalu ambil kain kafan 2 kali lipatnya. Lipat kain tersebut hingga menjadi 2 lapisan. Buatlah lubang pas di tengah lipatan kain, selebar kepala jenazah. Lalu, buka lipatan tersebut dan letakkan di atas kain ke-1 dan ke-2 sebelumnya.
- Gelar kain ke-4 (untuk sarung) dan letakkan di bagian pinggang sampai kaki jenazah.
- Buatlah celana dalam tak berjahit (seperti popok bayi) dan letakkan di atas kain ke-4 searah alat kelaminnya.
- Taruhlah sedikit kain yang cukup untuk membuat kerudung di atas kain ke-3 atau baju kurung searah kepalanya.
- Taruhlah hamparan kapas, serbuk kayu cendana, dan wewangian lain di atas susunan kain tersebut.
- Kemudian, angkat jenazah dan letakkan di atas kain kafan yang telah disiapkan tadi.
- Tutuplah dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, jari-jari kaki jenazah dengan kapas. Termasuk lubang dubur, lubang hidung, dan kedua telinga.
- Mulailah membungkus jenazah dengan diawali dari mengenakan celana dalamnya, lalu membungkus dengan sarungnya, mengenakan kerudungnya, memasang baju kurungnya dengan memasukkan kepala jenazah pada lubang baju kurung dan menutupkan kembali baju kurung yang telah dibuka bagian depannya. Lalu, bungkus dengan kain ke-2 dan disusul kain ke-1.
- Ikat bagian siku, pinggang, lutut, kaki, dan atas kepalanya dengan tali yang telah disiapkan tadi.
Sunnah-sunnah Mengkafani Jenazah
Terdapat sejumlah sunnah dalam mengkafani jenazah. Apa saja? Simak bahasannya yang dinukil dari sumber yang sama.
- Menggunakan kain kafan yang bersih, bagus, serta menutupi seluruh tubuh mayat
- Sebaiknya kain kafan berwarna putih
- Sebelum menggunakan kain kafan untuk membungkus jenazah, hendaknya diberi wewangian terlebih dahulu
- Tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah
Demikian tata cara mengkafani jenazah wanita beserta sunnah-sunnahnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi