Bagaimana Hukum Merokok saat Berpuasa? Ini Penjelasan Para Ulama

Bagaimana Hukum Merokok saat Berpuasa? Ini Penjelasan Para Ulama

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 31 Jan 2023 16:00 WIB
Rokok
Ilustrasi orang merokok, perkara yang membatalkan puasa Foto: Ilustrasi rokok. Foto: andi/detikcom
Jakarta -

Berpuasa adalah menahan diri, baik dari makan minum dan hal-hal yang membatalkannya. Di sisi lain, masih ada yang mempertanyakan salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia yakni merokok, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Lantas bagaimana hukum merokok saat puasa?

Secara bahasa, puasa atau shaum dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah susunan Amirulloh Syarbini & Iis Nur'aeni Afgandi, berarti menahan diri dari suatu perbuatan dan meninggalkannya. Sementara menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan sejak fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Hasan Ayub dalam buku Fikih Ibadah, mendefinisikan puasa yakni menahan diri dan menjauhi sesuatu secara mutlak. Menurut istilah syariat, puasa bermakna menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, berniat untuk puasa dan dengan catatan yang bersangkutan layak berpuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengertian di atas bisa diketahui bahwa seseorang yang berpuasa hendaklah mengetahui terlebih dahulu perkara yang dapat membatalkannya. Supaya seseorang benar mampu menahan diri dari hawa nafsu dan mencapai makna hakiki dari puasa.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Menukil dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga oleh Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, apa-apa yang masuk ke dalam lubang tubuh manusia yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut ain. Adapun Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab menyebutkan bahwa ain dapat berupa benda apa pun, baik makan, minum atau obat.

ADVERTISEMENT

Kita hanya mengetahui zat padat dan cair yang bisa membatalkan puasa, bagaimana dengan asap, uap atau gas? Jumhur ulama menganggap hal yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal, begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin.

Namun berbeda dengan merokok, yang dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan, artinya minum atau mengisap asap. Karena merokok yakni dengan diisap lalu dihembuskan asapnya, maka mayoritas ulama menyatakan bila mengisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa.

Ulama madzhab Syafi'i, Syekh Sulaiman Al-Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jamal menerangkan bahwa asap yang termasuk ain (hal membatalkan puasa), adalah yang diisap seperti tembakau dalam rokok. Adapun asap atau uap masakan, maka tidak menjadikan batal puasa.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj juga berpendapat demikian. Ia menambahkan bila mengisap rokok bisa membatalkan puasa lantaran punya sensai tertentu yang dapat dirasakan dari kandungannya itu.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga menuturkan, 'Sampainya ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (dikenal dengan merokok).'

Sama halnya dengan orang-orang yang mengisap vape, yang sekarang ini banyak digunakan mereka sebagai ganti rokok tembakau. Merujuk pandangan para ulama di atas, maka mengisap vape juga membatalkan puasa.

Bagaimana dengan Perokok Pasif (yang Terpapar Asap Rokok), Apakah Puasanya juga Batal?

Masih dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga, melihat penjelasan dari sejumlah ulama di atas dapat ditarik kesimpulan bila yang puasanya batal adalah mereka yang secara langsung merokok dari batangnya.

Adapun orang yang berada di sekitar perokok dan secara tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal lantaran bukan ia yang mengisap rokoknya, melainkan si perokok aktif lah yang melakukan syurbud dukhan.




(dvs/lus)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Hide Ads