Wudhu menjadi bagian penting dalam beberapa ibadah, termasuk sholat. Diwajibkan bagi setiap muslim untuk berwudhu sebelum mendirikan sholat. Pastikan juga wudhu terjaga dari hal-hal yang membatalkannya.
Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan wudhu. Jika seorang sudah berwudhu namun batal, maka ia diwajibkan mengulang wudhunya sebelum mendirikan sholat.
Perintah wudhu dan bersuci sebelum sholat tercatat dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum melaksanakan sholat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Hal yang Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu. Dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, perkara yang membatalkan wudhu antara lain, keluarnya sesuatu dari kemaluan, muntah, tertidur dan juga perasaan ragu pada wudhunya.
1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan
Ketika ada sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut dianggap sebagai perkara yang membatalkan wudhu.
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidak akan menerima sholat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu."
Namun, ada pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.
2. Muntah
Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.
3. Hilang Kesadaran
Hal selanjutnya yang juga menjadi penyebab batalnya wudhu adalah hilang kesadaran. Termasuk di dalamnya hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Hilang kesadaran yang disebabkan oleh tidur juga turut menjadi penyebab batalnya wudhu. Hal ini dijelaskan lewat hadits riwayat Abu Dawud.
"Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu."
Rasulullah SAW pernah menyamakan kondisi tidur dengan kencing dan buang air besar. Shafwan ibn 'Asal berkata,
"Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur," (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
4. Ragu
Perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang sudah berwudhu namun dirinya ragu, maka diharuskan untuk mengulang wudhunya.
Dalam madzhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.
5. Tertawa terbahak-bahak
Tertawa terbahak-bahak ketika sholat menjadi penyebab batalnya wudhu. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu.
Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.
Melainkan, ada dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.
6. Makan Daging Unta
Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Daging unta yang dimaksud di sini dalam keadaan mentah ataupun matang.
Rasulullah bersabda:
"Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karena makan daging kambing." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
7. Menyentuh Kemaluan
Jika seseorang sudah berwudhu, maka sebaiknya hindari untuk menyentuh kemaluan secara langsung. Hal ini bisa menjadi perkara batalnya wudhu.
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmdzi).
Demikian beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika mengalami satu atau lebih dari perkara tersebut, sebaiknya segera wudhu ulang atau membersihkan diri dari hadas besar dan hadas kecil sebelum wudhu kembali.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan