Sholat lima waktu adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim yang telah baligh. Jangan asal mendirikan sholat, karena ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya sholat.
Sholat dianggap sah jika dilaksanakan sesuai syariat. Sahnya sholat akan bernilai ibadah sehingga bisa mendapatkan pahala berlimpah. Sholat bisa menjadi tidak sah ketika melakukan hal-hal yang membatalkannya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 103 tentang kewajiban sholat bagi orang beriman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Arab-Latin: Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu'ụdaw wa 'alā junụbikum, fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā
Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Dalam surat Hud ayat 114 juga dijelaskan kewajiban mendirikan sholat bagi orang beriman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Arab Latin: Wa aqimiṣ-ṣalāta ṭarafayin-nahāri wa zulafam minal-laīl, innal-ḥasanāti yuż-hibnas-sayyi`āt, żālika żikrā liż-żākirīn
Artinya: "Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat."
Hal yang Membatalkan Sholat
Dikutip dari buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Sholat Lengkap oleh Cepi Burhanudin disebutkan beberapa hal yang membatalkan sholat. Ketika terjadi hal ini maka dianjurkan untuk mengulang sholat kembali sesuai syariat.
Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan sholat:
1. Keluar hadas kecil maupun hadas besar
2. Kejatuhan najis yang tidak segera terbuang, misalnya seperti kotoran cicak
3. Terbuka aurat namun tidak segera ditutup
4. Bercakap-cakap
5. Sengaja melaksanakan perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum
6. Makan yang banyak walaupun tidak disengaja
7. Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut walaupun tidak sengaja
8. Bergerak dengan gerakan besar, seperti melompat dan memukul
9. Mendahului atau terlambat mengikuti gerakan imam sampai dua rukun yang tanpa sebab seperti imam rukuk makmum sudah itidal, imam sujud makmum sudah bangun dari sujud ataupun sebaliknya
10. Berbalik arah dari kiblat (Kakbah)
11. Tertawa dengan keras, berdahak, dan batuk ringan dengan sengaja tanpa sebab. Namun tidak batal jika hanya senyum
12. Berubah niat seperti sewaktu sholat niat 'kalau hujan saya mau mengangkat jemuran', maka sholatnya batal seketika.
13. Ragu-ragu akan berubah niat
14. Punya niat membatalkan sholat dengan kondisi tertentu seperti sewaktu sholat berlangsung, hati berkata nanti kalau ada tamu sholatku akan kubatalkan.
15. Mengurangi rukun sholat seperti tidak tahiyat
16. Menambah rukun sholat selain Fatihah dan tahiyat
Rasulullah SAW menyampaikan bahwa sholat lima waktu akan menjadi juru selamat kelak di hari kiamat. Jadi sudah menjadi kewajiban untuk menjaga sholat. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr, Rasulullah bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ
Artinya: "Siapa yang menjaga sholat lima waktu, baginya cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Pada hari kiamat, ia akan bersama Qorun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf." (HR. Ahmad)
Hal yang Makruh ketika Sholat
Dikutip dari NU Online (15/11/2022) ada beberapa hal yang tidak membatalkan sholat namun memiliki hukum makruh. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-hadramy menyatakan bahwa ada tujuh hal yang dimakruhkan dalam shalat.
Apabila melakukan tujuh hal ini ketika sholat maka sholatnya tidak batal namun lebih baik untuk dihindari.
"Saudara hindarilah tujuh hal dalam sholat, mengantuk, menggaruk-garuk, menguap, iseng, ragu hati, mengupil, dan bertolah-toleh. Semua itu selalu ditinggalkan oleh Rasulullah saw. Ketujuh hal tersebut memang tidak membatalkan sholat, tetapi dianggap tidak pantas dilakukan ketika shalat."
Demikian penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan sholat. Semoga bisa menjadi pelajaran sekaligus bahan perhatian agar kita bisa menjaga sholat dengan lebih baik.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat