Merokok saat puasa berkaitan dengan perkara yang membatalkan puasa. Sebagian besar ulama sepakat kalau merokok bisa membatalkan puasa.
Layaknya makan dan minum, asap rokok yang masuk ke dalam tubuh juga dianggap untuk memberikan kenikmatan. Namun, ada juga pandangan merokok hanya mengurangi kesempurnaan puasa, tanpa membatalkannya.
Terkait hal tersebut, simak penjelasan hukum merokok saat puasa menurut berbagai mazhab di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Merokok saat Puasa
Dalam Islam, puasa dilakukan tidak hanya menahan lapar dan haus tapi juga untuk mengendalikan diri dari berbagai hal yang bisa mengurangi pahala atau yang membatalkan ibadah.
Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip Syafi'i Hadzami dalamTaudhihul Adillah 5, disebutkan ada 10 faktor yang membatalkan puasa. Di mana, faktor pertama dan keduanya adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut dengan sengaja.
Berikut bunyi pendapat tersebut: "Sesuatu yang bisa membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga."
Mengutip dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, para ulama 4 mazhab juga telah membahas hukumnya. Semua mengatakan bahwa hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa, dan termasuk bid'ah yang buruk.
1. Mazhab Syafi'i
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Ulama Syafi'iyyah Syekh Sulaiman, mengatakan bahwa membagi asap atau uap menjadi dua, yaitu yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan.
Menurut Syekh Sulaiman, asap yang membatalkan puasa adalah asap yang dihisab (rokok), sementara yang tidak membatalkan ialah asap dari masakan.
Dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syekh Sulaiman mengatakan: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),"
2. Mazhab Hanbali
Mengutip buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyebut bahwa merokok bisa membatalkan puasa.
Mazhab Hanbali meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau lewat pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasa batal.
Dalam hal ini, benda yang dimaksud bisa berupa makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.
3. Mazhab Hanafi
Dalam buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan kalau merokok sebagai perkara yang umum, seperti berkumur.
Hal tersebut dijelaskan melalui sebuah kisah ketika seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan.
Syekh pun menjawab, "Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."
4. Mazhab Maliki
Dalam buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat puasanya batal jika sesuatu ada sesuatu yang memasuki tenggorokan lewat mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok.
Tips Berhenti Merokok di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Hal ini juga bisa jadi momen untuk menjaga kesehatan demi ibadah yang lebih khusyuk serta kualitas hidup yang lebih baik.
Dilansir laman Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, berikut beberapa tips berhenti merokok saat Ramadan:
1. Mencoba Berhenti Seketika saat Mulai Puasa
Cobalah untuk berhenti seketika. Kalau hari ini masih merokok, maka besok berhenti sama sekali niatkan agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
2. Tunda Merokok
Cara selanjutnya yaitu melakukan penundaan. Jadi, tundalah merokok ketika jam berbuka puasa. Contoh, pada ari permulaan rokok pertama dihisap 1 jam setelah buka puasa.
Lalu, di hari kedua, rokok pertama dihisap 2 jam setelah buka puasa. Hal itu dilakukan seterusnya sampai hari ke-4 bisa berhenti sama sekali.
Bisa juga masing - masing waktu dilakukan selama 2 hari. Kemudian, 2 hari lagi bertahap mulai merokok terlambat 1 jam.
3. Kurangi Merokok
Cobalah untuk mengurangi jumlah rokok yang dihisap setiap harinya. Pengurangan ini dilakukan secara berangsur-angsur.
Misal, hari pertama 10 batang, terus selang 1-2 hari turun turun jadi 7 batang, dan seterusnya. Usahakan tahapan pengurangan dan target tanggal berhenti menjadi nol.
Kamu juga bisa memberitahukan dan minta tolong ke keluarga atau kerabat terdekat untuk membantu mengingatkan niat baik tersebut. Misalnya, tanggal yang dipilih untuk mulai mengurangi rokok pada hari pertama puasa atau saat waktu 17 Ramadhan (Nuzulul Quran), bisa juga di tanggal ganjil pada 10 hari terakhir Ramadan
Pada dasarnya, niat berhenti merokok di bulan Ramadan bisa jadi langkah awal untuk membangun hidup lebih sehat. Dengan niat yang kuat, usaha, dan dukungan dari orang sekitar, hal ini bisa membantu bahkan sampai menghentikan kebiasaan merokok.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa