Hukum merokok dalam Islam memang tidak dituliskan dalam Al-Qur'an maupun hadits secara jelas, sehingga sampai saat ini banyak ditemui muslim yang masih merokok. Lantas bagaimana hukum merokok dalam Islam?
Beberapa penjelesan ilmiah terkait masalah kesehatan yang dapat timbul sebagaimana slogan yang lazim ditemui 'Merokok Membunuhmu' pada dasarnya berkaitan dengan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang bunyinya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Mengutip buku Al Quran dan Ilmu Kesehatan Masyarakat Perspektif Integratif oleh Azhari Akmal dkk, dijelaskan bahwa ayat tersebut memberi isyarat bagi muslim tentang larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan (membunuh) diri mereka sendiri. Larangan tersebut tidak lain karena kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya.
Pendapat Ulama tentang Hukum Merokok
Mengutip buku Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, seorang mufti asal Arab mengatakan, "Saya pernah ditanya tentang hukum yang sering dihirup oleh orang-orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab bahwa kami dari kalangan ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para iman dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang mahsyur."
Beliau pun menyebutkan bahwa keharaman tersebut merupakan pandangan dari beberapa ulama dari mazhab hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali).
Selain itu Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di juga mengatakan bahwa segala sesuatu yang mengundang bahaya pada diri manusia, baik, dari segi mana, fisik, atau bertanya tanpa ada manfaatnya, maka hukumnya haram.
Kemudian ia juga menyatakan, "Pengisap rokok, penjualnya, dan orang yang membantunya semuanya haram. Tidak halal bagi umat muslim memperolehnya, baik untuk dihisap atau diperdagangkan. Barang siapa yang memperolehnya hendaknya ia segera bertobat dengan tobat yang sebenarnya sebagaimana bertobat dari semua dosa. Sebab, rokok itu masuk pada dalil keumuman nash yang menunjukkan haram, baik dalam lafal atau makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi din, fisik atau hartanya, bahkan ketiganya."
Sebab Larangan Merokok dalam Islam
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam Referensi Perkuliahan Terlengkap oleh Rosidin, beberapa sebab mengapa banyak ulama yang menentang dihalalkannya rokok antara lain adalah:
1. Rokok adalah sesuatu yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh dan dapat menimbulkan berbagai macam penyakit
2. Asap rokok mengganggu orang-orang disekitar perokok dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi yang menghisapnya
3. Rokok dapat membius kelopak mata dan anggota tubuh bahkan menyebabkan kondisi mabuk bagi mereka yang pertama kali merasakannya
4. Bau rokok mengganggu para malaikat juru tulis (pencatat amal) dan malaikat lainnya
5. Rokok termasuk tindakan yang mubazir karena tidak memberi manfaat keagamaan atau duniawi
6. Merokok adalah perbuatan yang berbenturan dengan fitrah manusia sehingga menyebabkan keraguan dan ketidak tenangan dalam hati
7. Halal atau haramnya rokok masih diperdebatkan karena belum ditemukan nash yang berisi penjelasan Nabi SAW terhadap hal tersebut.
Itulah beberapa pendapat ulama berkaitan dengan hukum merokok dalam Islam beserta sebab-sebab mengapa hukum tersebut muncul.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi