- Hukum Menelan Ludah saat Puasa
- Menelan Ludah yang Membatalkan Puasa 1. Air Liur Tercampur Zat Lain 2. Air Liur Melewati Batas Bibir Luar 3. Sengaja menampung air liur
- Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa 1. Menelan Air Liur dan Menghirup Debu 2. Berkumur dan Menghirup Air dengan Hidung (Istinsyaq) 3. Makan dan Minum Tanpa Sengaja 4. Muntah yang Tidak Dapat Ditahan 5. Bersiwak atau Menyikat Gigi 6. Mencicipi Makanan 7. Puasa dalam Keadaan Janabah
Saat menjalankan ibadah puasa, sering kali muslim mempertanyakan hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa, salah satunya menelan air liur atau air ludah. Mengingat menelan air liur merupakan sesuatu yang terjadi secara alami, wajar jika banyak orang khawatir tentang hal ini.
Untuk mengetahui apakah menelan ludah atau air liur membatalkan puasa atau tidak, simak penjelasannya menurut para ulama berikut ini.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Mengutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, dijelaskan bahwa puasa tidak batal hanya karena menelan ludah yang suci. Yang dimaksud di sini adalah menelan ludah yang secara alami berasal dari seluruh area rongga mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat ini juga diperkuat oleh para ulama yang telah sepakat bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, seperti dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi dilansir NU Online,
Ψ§Ψ¨ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ§ΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ·Ψ± Ψ¨Ψ§ΩΨ§Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ§Ψ―Ψ© ΩΨ§ΩΩ ΩΨΉΨ³Ψ± Ψ§ΩΨ§ΨΨͺΨ±Ψ§Ψ² Ω ΩΩ
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Menelan Ludah yang Membatalkan Puasa
Walaupun secara umum menelan ludah tidak membatalkan puasa, tapi ada beberapa kondisi yang menyebabkan puasa batal. Berikut ini beberapa hal saat menelan ludah yang membatalkan puasa.
1. Air Liur Tercampur Zat Lain
Menelan air liur yang bercampur dengan darah, makanan, atau pewarna lain (seperti dari benang jahit) akan membatalkan puasa.
2. Air Liur Melewati Batas Bibir Luar
Jika air liur sudah keluar melewati batas bibir bagian luar lalu ditelan kembali, maka puasanya batal.
3. Sengaja menampung air liur
Menelan air liur yang sengaja ditampung hingga banyak terlebih dahulu dianggap dapat membatalkan puasa, menurut sebagian ulama. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan hal ini tidak membatalkan puasa. Jika air liur tertampung secara tidak sengaja dan kemudian tertelan, ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Di samping menelan air liur (air ludah), ada hal-hal lainnya yang tidak membatalkan puasa yang perlu diketahui.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Fiqhul Islam jilid 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili dan buku Seri Fiqih Kehidupan (5): Puasa yang ditulis oleh Ahmad Sarwat.
1. Menelan Air Liur dan Menghirup Debu
Puasa tetap sah meskipun terdapat beberapa hal yang sulit dihindari, seperti menelan air liur dan terhirup debu. Hal-hal ini tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa sengaja.
Namun, jika air liur yang keluar dari mulut sengaja ditelan kembali atau tertelan air liur orang lain, puasanya batal. Begitu juga jika seseorang mengeluarkan dahak dan menelannya dengan sengaja, puasanya akan batal.
2. Berkumur dan Menghirup Air dengan Hidung (Istinsyaq)
Berkumur serta istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali) tidak membatalkan puasa, baik saat berwudhu maupun di waktu lainnya.
Namun, berkumur dengan sengaja hanya untuk bermain-main atau karena rasa haus dianggap makruh. Sebaiknya, hindari berkumur lebih dari tiga kali atau melakukannya secara berlebihan.
3. Makan dan Minum Tanpa Sengaja
Jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja, seperti karena lupa, dipaksa, atau dalam keadaan tidur, maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, ia tidak perlu mengqadha puasanya.
Hadits yang menjelaskannya adalah sebagai berikut:
Ω ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ³ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΨ§Ψ¦ΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ£ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΨ§ΩΩ
Artinya: "Barang siapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR al-Bukhari dan Muslim)
4. Muntah yang Tidak Dapat Ditahan
Jika seseorang muntah karena tidak bisa menahannya, misalnya karena mual yang datang tiba-tiba dan tidak dapat dikendalikan, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Hal ini berlaku selama muntah tersebut terjadi secara tidak sengaja dan di luar kehendaknya. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, puasa tersebut dianggap batal dan orang tersebut diwajibkan mengganti puasanya di hari lain.
5. Bersiwak atau Menyikat Gigi
Bersiwak, yaitu membersihkan gigi dengan siwak, tidak membatalkan puasa meskipun dilakukan sepanjang siang, asalkan tidak ada yang tertelan, seperti air liur, serpihan kayu, atau pasta siwak. Demikian juga dengan sikat gigi saat berpuasa, selama tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan, puasa tetap sah.
6. Mencicipi Makanan
Orang yang berpuasa diperbolehkan mencicipi makanan, asalkan tidak menelannya. Makanan hanya dirasakan di lidah, lalu dibuang bersama ludah. Hal ini tidak dianggap membatalkan puasa. Situasi ini serupa dengan berkumur atau melakukan istinsyaq, yang merupakan bagian dari sunnah wudhu dan tetap boleh dilakukan saat berpuasa.
7. Puasa dalam Keadaan Janabah
Menurut jumhur ulama, puasa seseorang tetap sah meskipun belum mandi junub saat waktu subuh tiba, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW,
"Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahu'anhuma, bahwa Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan berjanabah karena jima', kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan