Basmalah
بسم الله
Bismillah
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, & Ahmad)
Mengutip Syarah Hishnul Muslim oleh, lafaz doa yang bisa diucapkan sebelum wudhu adalah basmalah.
Doa sebelum wudhu (dibaca setelah basmalah)
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولَهُ
Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya."
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyebutkan bila beberapa ulama seperti Syekh Abu Fath dan Nashr Al-Maqdisi az-Zahid berpandangan bahwa orang yang berwudhu, pada permulaannya disunnahkan untuk membaca lafaz doa di atas setelah melafalkan basmalah.
Namun Imam Nawawi menambahkan jika doa tersebut tidak ada sandaran dari sunnah Nabi SAW. Begitu pun tidak ditemukan pendapat ulama lain selain mereka, Syekh Abu Fath dan Nashr Al-Maqdisi az-Zahid.
Bacaan Doa Sebelum Wudhu dengan Basmalah?
Sebelumnya, Abu Hurairah meriwayatkan hadits, Nabi SAW bersabda:
لا صَلَاةَ لَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Artinya: "Tidak ada sholat bagi yang tidak ada wudhunya, dan tidak wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah saat berwudhu." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)
Mengenai hadits tersebut, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam buku Fiqih Doa dan Dzikir Jilid 2 menyatakan bila para ulama berbeda pandangan terkait hukum menyebut nama Allah SWT di awal wudhu.
Mayoritas ulama berpendapat, hukum menyebut nama Allah pada permulaan wudhu adalah disukai (mustahabbah). Sementara sebagian ulama lainnya mengemukakan wajib, bila seseorang paham hukum dan ingat untuk menyebut Allah SWT. Adapun bagi orang yang lupa dan tidak tahu hukumnya, maka tidak apa-apa dan ia tidak mesti mengulang wudhunya.
Syeikh bin Baz juga beranggapan demikian, di mana menurutnya "Jumhur ulama berpendapat sah wudhu tanpa menyebut nama Allah SWT, tetapi sebagian lainnya dari mereka mewajibkan bila tahu hukumnya dan ingat. Namun barang siapa meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu hukumnya maka wudhunya sah. Tidak ada keharusan baginya mengulanginya meskipun kita mewajibkan menyebut nama Allah. Karena ia diberi udzur dengan sebab ketidaktahuan atau lupa."
Baca juga: Bolehkah Makan dan Minum setelah Berwudhu? |
Lebih lanjut, Syeikh bin Baz menukil buku Fiqih Doa dan Dzikir Jilid 2, menyatakan, "Ketahuilah, jika engkau lupa menyebut nama Allah di awal wudhu, kemudian engkau mengingatnya ketika sedang berwudhu, maka sebutlah nama Allah saat itu, dan tidak ada keharusan bagimu mengulangi wudhu dari awal."
Adapun ulama Al-Iz ibnu Jama'ah melansir kitab Al-Adzkar, ia mengatakan bahwa hadits mengenai tasmiyah (basmalah) mempunyai jalur yang memperkuat kedudukannya. Sehingga mayoritas ulama mengatakan bahwa tasmiyah disunnahkankan.
Al-Hafizh Al-Mundziri mengatakan bahwa Al-Hasan, Ishaq ibnu Rahawai, dan Zhahiri mengatakan wajib membaca tasmiyah ketika sebelum wudhu. Demikian bila seseorang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia harus mengulang wudhunya.
Wallahu a'lam
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana