Niat thaharah harus dibaca saat bersuci dari hadas. Seorang muslim yang hendak mendirikan sholat wajib bersuci, mulai dari mandi, wudhu ataupun tayamum.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Sehari-hari' karya Ust Syaifurrahman El-Fati, thaharah artinya bersuci. Dalam istilah, thaharah artinya suci dari hadas dan najis.
Thaharah atau bersuci dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian. Yakni berwudhu, tayamum, dan mandi besar. Thaharah bisa disesuaikan dengan jenis hadasnya, misalnya jika dalam keadaan hadas besar maka harus bersuci dengan mandi wajib. Namun jika hanya hadas kecil bisa thaharah dengan wudhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap thaharah memiliki bacaan niat dan tata cara yang berbeda.
Niat dan Tata Cara Thaharah
1. Berwudhu
Thaharah dengan berwudu yaitu sama halnya untuk membersihkan diri dan menghilangkan hadas kecil. Wudhu bisa dilakukan ketika seseorang hendak mendirikan sholat atau ibadah lain yang memerlukan wudhu.
Wudhu menjadi bagian dari syarat sahnya sholat dan menjadi suatu kewajiban.
Bacaan niat wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitul wudhuu'a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
Tata cara wudhu
1. Membaca niat
2. Membasuh seluruh bagian muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri yang harus diakhiri.
Wudhu juga harus dimulai dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan diikuti bagian kiri.
2. Tayamum
Tayamum bisa menjadi pilihan thaharah jika dalam kondisi tidak ada air atau akses air bersih. Thaharah dengan tayamum mengandalkan tanah ataupun debu yang sudah dipastikan bersih dari najis.
Bacaan niat tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu tayammuma lisstibaahatish sholaati fardhol lillaahi taala.
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
Tata cara tayamum
1. Membaca niat
2. Meletakkan dua telapak tangan ke atas debu, misalnya debu pada dinding atau permukaan tanah lalu usapkan sebanyak dua kali ke bagian wajah
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali
Ketika melakukan tayamum cukup menyapukan debu saja, tidak perlu digosok hingga berlumur debu. Setelah tayamum, bisa dilanjutkan dengan sholat.
3. Mandi wajib
Mandi wajib adalah syarat mutlak bersuci bagi seorang muslim, laki-laki maupun perempuan yang memiliki hadas besar. Mandi wajib dilakukan setelah melakukan hubungan suami istri, perempuan setelah haid ataupun nifas.
Mandi wajib dilakukan dengan cara mengalirkan air ke seluruh tubuh dari atas kepala sampai ujung kaki. Setelah mandi wajib, dilanjutkan dengan wudhu sebelum mendirikan sholat.
Bacaan niat mandi wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lilaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."
Tata cara mandi wajib
1. Membaca niat yang dibarengi menyiram tubuh dengan air
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali
3. Bersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri. seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain-lainnya
4. Mencuci tangan dengan menggosok-gosoknya ke sabun atau tanah
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti akan sholat
6. Sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang dibasuhi air hingga menyentuh kulit kepala
7. Basuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri
8. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Demikian bacaan niat dan tata cara thaharah yang benar menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat!
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI