عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, dia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidaklah menerima sholat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR Bukhari).
Wudhu sebagai media untuk membersihkan hadats dan najis ini perlu diperhatikan agar ibadah yang dilakukan muslim sah menurut syariat. Lantas, bolehkah makan dan minum setelah berwudhu?
Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II), muslim dibolehkan untuk makan dan minum setelah berwudhu. Artinya, kegiatan tersebut tidak membatalkan wudhu yang sudah dilakukan.
"Makan daging kambing, sapi, kuda tidak membatalkan wudhu," tulis buku tersebut.
Hal itu juga berlaku untuk minum sesuatu setelah berwudhu. Melalui keterangan haditsnya, Rasulullah SAW pernah minum susu lalu berkumur-kumur setelahnya. Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَمَضْمَضَ وَقَالَ: إِنَّ لَهُ دَسَمًا
Artinya: Rasulullah SAW pernah minum susu, kemudian beliau meminta diambilkan air, lalu beliau berkumur-kumur dan bersabda, "Susu itu berlemak." (HR Muslim)
Meski demikian, Syaikh Muhammad Al-Ustaimin mengecualikan kebolehan tersebut bila yang dimakan adalah daging unta. Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)
Syaikh Muhammad Al-Ustaimin menafsirkan daging unta yang dimaksud tersebut sudah mencakup daging unta dalam keadaan mentah atau matang setelah dimasak maupun daging unta yang dikonsumsi dalam potongan besar, kecil, atau hatinya.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang hukum wudhu usai mengkonsumsi makanan yang dimasak dengan api. Mengutip buku Tanya Jawab Islam karya PISS KTB TIM Dakwah Pesantren, sempat terjadi perselisihan di antara para ulama meski pada akhirnya dibolehkan.
"Memang terjadi ikhtilaf di kalangan ulama mengenai wajibnya wudhu setelah makan hidangan yang tersentuh api. Kondisi ini terjadi pada masa awal. Setelah itu, ulama sepakat tidak wajib berwudhu dari memakan apa yang disentuh api," demikian penjelasan buku tersebut.
Hukum yang membolehkan mengkonsumsi hidangan yang disentuh api usai berwudhu juga didukung hadits yang diriwayatkan dari Ja'far bin 'Amr bin Umayyah Al Dhamri dari ayahnya. Ayahnya tersebut melihat Rasulullah SAW mengerat daging bahu kambing lalu memakannya.
Setelahnya, tibalah panggilan salat dan Rasulullah SAW pun berdiri. Rasulullah SAW meletakkan pisaunya kemudian mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi (HR Muslim).
Simak Video "Menyantap Rendang ala RM Padang Legendaris di Slipi"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Masjid Sheikh Zayed Solo Jadi Primadona Saat Ramadan