ูุงู ููููุจููู ุงูููููู ุตููุงูุฉู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฅูุฐูุง ุฃูุญูุฏูุซู ุญูุชููู ููุชูููุถููุฃู
Artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)
Belum lagi, wudhu merupakan bagian dari thaharah yang bermakna suci dari hadats dan najis. Baik yang sifatnya terlihat maupun tidak. Lantas, apa saja yang dapat membatalkan wudhu?
10 Hal yang Membatalkan Wudhu
1. Segala yang Keluar dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan. Contohnya seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut. Dari Abu Hurairah yang mengutip perkataan Rasulullah SAW,
ูุงู ููููุจููู ุงูููููู ุตููุงูุฉู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฅูุฐูุง ุฃูุญูุฏูุซู ุญูุชููู ููุชูููุถููุฃู
Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
Namun, ada pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.
2. Muntah dan Sejenisnya
Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Kedua, bagi Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.
3. Hilang Kesadaran
Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Diketahui dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.
4. Tidur Lelap
Tidur adalah perkara yang membatalkan wudhu dengan landasan dari keterangan hadits Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ( ููุฃูู ูุฑูููุง ุฅูุฐูุง ูููููุง ุณูููุฑูุง ุฃููู ููุง ููููุฒูุนู ุฎูููุงููููุง ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ููููููุงููููููููู, ุฅููููุง ู ููู ุฌูููุงุจูุฉู ูููููููู ู ููู ุบูุงุฆูุทู, ููุจููููู, ููููููู ู } ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุงููููุณูุงุฆูููู, ููุงููุชููุฑูู ูุฐูููู ููุงููููููุธู ูููู, ููุงุจููู ุฎูุฒูููู ูุฉู ููุตูุญููุญูุงู ู
Artinya: "Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang lelap. Dengan kata lain, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa maupun menangkap suara di sekelilingnya, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.
Di samping itu, mayoritas fuqaha sepakat, tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.
5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, adalah hal yang membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,
ู ููู ู ูุณูู ุฐูููุฑููู ููููููุชูููุถููุฃู
Artinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)
Perlu dicatat, bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Berikut juga perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.
6. Tertawa Terbahak-bahak
Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut Mazhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.
Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.
Melainkan, ada dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.
7. Makan Daging Unta
Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) memakan daging unta baik dalam keadaan matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌููุงู ุณูุฃููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุฃูุฃูุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญููู ู ุงููุบูููู ูุ ููุงูู: ยซุฅููู ุดูุฆูุชู ููุชูููุถููุฃูุ ููุฅููู ุดูุฆูุชู ูููุงู ุชูููุถููุฃูยปุ ููุงูู: ุฃูุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญููู ู ุงูุฅูุจูููุ ููุงูู: ยซููุนูู ูุ ููุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญููู ู ุงูุฅูุจููู
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)
Selebihnya, muslim dibolehkan untuk makan dan minum setelah berwudhu. Artinya, kegiatan tersebut tidak membatalkan wudhu yang sudah dilakukan.
"Makan daging kambing, sapi, kuda tidak membatalkan wudhu," tulis Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam bukunya.
8. Darah dan Nanah
Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.
Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."
9. Memandikan Mayat
Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Keterangan ini dilandasi dari hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, "Sekurang-kurangnya dia hendaklah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."
10. Ragu
Terakhir, perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang sudah berwudhu namun dirinya ragu, maka diharuskan untuk mengulang wudhunya.
Menurut Mazhab Maliki, barangsiapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadats dan ragu masih suci.
Simak Video "Problem Kucing Tetangga BAB Sembarangan"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Satu Malam di Bulan Ramadan yang Lebih Mulia dari 1000 Bulan
Cara Membalas Ucapan Salam kepada Muslim dan Non Muslim, Jangan Keliru Ya!
Ciri-ciri Orang Munafik, Dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits