Bolehkah Wudhu dengan Air Laut? Ini Penjelasannya

Bolehkah Wudhu dengan Air Laut? Ini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 19 Nov 2024 17:45 WIB
Air Laut.
Ilustrasi air laut (Foto: Matt Hardy/Unsplash)
Jakarta -

Wudhu dengan air laut dapat dilakukan ketika sedang berlayar atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut. Air laut dapat dijadikan alat bersuci ketika air tawar jumlahnya terbatas.

Wudhu menjadi hal yang sangat penting bagi muslim. Air yang digunakan untuk berwudhu tidak boleh sembarang air. Karena sah atau tidaknya salat ditentukan juga dari wudhunya.

Imam Al Ghazali mengatakan, wudhu yang dilakukan dengan benar dapat menyucikan diri, yang tidak sekedar mencuci anggota badan, namun ada empat tahap kebersihan yang bisa didapat dengan wudhu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Membersihkan jasmani dari hadas.
  2. Membersihkan anggota badan dari kejahatan dan perbuatan dosa.
  3. Membersihkan hati dari akhlak yang tercela.
  4. Membersihkan batin dari selain Allah SWT.

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman, dijelaskan ada beberapa jenis air yang dapat dimanfaatkan untuk bersuci. Salah satu air yang sah digunakan bersuci adalah air mutlak.

Air mutlak hukumnya suci dan mensucikan. Dzatnya suci dan bermanfaat mensucikan tubuh dan benda-benda lain. Deretan air yang termasuk jenis air mutlak adalah air hujan, air salju, embun, air laut, air zam-zam dan air yang berubah disebabkan lama tergenang.

ADVERTISEMENT

Hukum Wudhu dengan Air Laut

Mengutip buku Kedahsyatan Wudhu Penghapus Dosa karya Drs. Moehari Kardjono, air yang boleh digunakan untuk berwudhu, haruslah air yang masuk kategori air suci yang menyucikan. Secara ringkas, air yang sah untuk bersuci ada dua macam, yaitu air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi. Namun secara lebih luas ada tujuh macam air yang sah untuk bersuci yaitu: air hujan, air embun, air laut, air sungai, air sumber (mata air), air sumur dan air es.

Terkait air laut untuk wudhu, Abu Hurairah RA berkata, "Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW sambil bertanya, "Ya Rasulullah SAW, kami pernah berlayar dan hanya membawa sedikit air. Bolehkah kami wudhu dengan air laut?" Rasulullah menjawab, "Laut itu airnya suci dan menyucikan dan bangkainya halal dimakan." (HR Abu Dawud)

Dalam hadits lain dari Ibnu Firasi, ia berkata, "Aku pernah memancing berbekal sebotol air dan aku wudhu dengan air laut. Kemudian, aku menceritakan hal itu pada Rasulullah SAW dan beliau bersabda, "Laut itu suci. Air dan bangkainya juga suci."

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa air laut itu hukumnya suci dan menyucikan, artinya dapat digunakan untuk menghilangkan hadas kecil maupun besar. Dan binatang yang hidup di laut boleh dimakan meskipun tidak disembelih, bagaimanapun bentuk dan rupanya.

Wallahu 'alam.

Saksikan juga video: Kenaikan Muka Air Laut Pasifik Lampaui Rerata Global, PBB: Situasi Gila

[Gambas:Video 20detik]






(aeb/erd)

Hide Ads