Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan-Dugaan Malapraktik Tewaskan Wanita

Nusra Sepekan

Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan-Dugaan Malapraktik Tewaskan Wanita

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 16 Mar 2025 15:51 WIB
Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada. (Azhar/detikcom)
Ngada -

Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasus di internal kepolisian itu menjadi pembuka dalam artikel Nusra Sepekan kali ini. Sebab, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fajar menjadi salah satu pemberitaan yang disoroti pembaca detikBali selama sepekan terakhir.

Selain kasus Fajar, pembaca juga menyoroti dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembata, NTT. Kabar dugaan malapraktik itu bahkan menewaskan seorang perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beralih ke Nusa Tenggara Barat (NTB), pembaca detikBali menyoroti pemberitaan soal duel berdarah antara polisi dengan seorang pria di Lombok Tengah. Duel keduanya terjadi diakibatkan karena cemburu buta.

Masih di NTB, peristiwa ditemukannya belatung pada menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur juga tak lepas dari sorotan pembaca. Adanya belatung pada menu MBG ditemukan oleh wali siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sandubaya, Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Satu lagi pemberitaan yang disoroti pembaca detikBali adalah rencana dipindahkannya Terminal Dara di Kota Bima, NTB. Wacana pemindahan itu muncul lantaran kondisi Terminal Dara kini sempit dan kumuh.

Itulah sederet kabar dari NTB dan NTT yang banyak disoroti pembaca detikBali selama satu pekan ke belakang. Berbagai kabar itu kembali dihadirkan dalam rubrik Nusra Sepekan. Berikut artikel selengkapnya.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak-Terancam Dipecat

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan pencabulan anak di bawah umur. Fajar juga dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini menghadapi kasus pelanggaran etik berat dan pidana.

Polri menindak tegas mantan Kapolres Sumba Timur itu karena dinilai telah mencoreng citra institusi. Dia kini terancam dipecat dan dipenjara. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

Polri menegaskan tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Polri berkomitmen setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses hukum secara transparan.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025), dilansir dari detikNews.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim), Brigjen Himawan Bayu Aji, memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak. "Serta pemberatan sepertiga pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak," tegas Brigjen Himawan.

AKBP Fajar juga dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya.

Dilihat detikcom, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3/2025).

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polri menyebutkan Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)Foto: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)

Polri saat ini baru mengusut kasus asusila eks Kapolres Ngada. Kasus narkoba AKBP Fajar akan diusut kemudian.

Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kenapa yang terbuka bukan hal lain dahulu, tetapi narkobanya dahulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual," katanya.

Lalu Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.

"Kami lakukan upaya dan kami juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin sehingga dari perkara itulah kami memulai," kata Brigjen Agus.

"Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kami mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri sambil kami melaksanakan penyelidikan berkelanjutan," tambahnya.

Polri masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu," kata Brigjen Trunoyudo.

Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," katanya.

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kami lakukan dengan melakukan observasi sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kami jawab," tambahnya.

Keluarga Duga Malapraktik, Perempuan Tewas di RSUD Lembata

Regina Wetan (31), warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Lembata, NTT, meninggal setelah disuntik obat oleh seorang bidan di RSUD Lembata, Rabu (5/3/2025). Keluarga menduga kematian Regina akibat kelalaian petugas rumah sakit atau malapraktik.

"Bidan langsung suntik obat di selang infus dekat tangannya. Regina mengeluh mau muntah dan sempat bertanya dan tarik tangan bidan, 'obat apa yang disuntik kepada saya kenapa saya rasa tidak enak dan mau muntah'. Tidak lama keluar air liur campur darah dari mulutnya," kata adik Regina, Alexandra Junita Betekeneng kepada detikBali, Minggu (9/3/2025).

Menurut Alexandra, Regina awalnya mengalami gangguan flek pada Senin (3/3/2025) pukul 20.00 Wita dan dibawa bidan desa ke Puskesmas Waipukang untuk pemeriksaan denyut jantung janin (DJJ). Dokter yang bertugas menyarankan pemasangan infus untuk observasi karena adanya flek darah dan nyeri. Pada pukul 23.00 Wita, rasa nyeri yang dialami Regina hilang sehingga dokter merujuknya ke RSUD Lembata untuk penanganan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Selasa (4/3/2025), Regina menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) di RSUD Lembata dan dinyatakan mengalami solusio plasenta. Setelah USG terakhir pada pukul 10.00 Wita, dokter menyatakan jantung bayi dalam kondisi lemah sehingga Regina menjalani operasi pada pukul 14.18 Wita. Pascaoperasi, kondisi Regina baik dan ia sempat meminta Alexandra memotret bayinya.

Namun, pada pukul 22.00 Wita, seorang bidan memasuki ruangan dan menyuntikkan obat melalui selang infus tanpa memberi penjelasan. Regina kemudian mengeluhkan rasa mual dan menarik tangan bidan sebelum akhirnya mengeluarkan air liur bercampur darah.

"Tidak lama keluar air liur campur darah dari mulut Regina setelah itu bidan panik dan panggil bidan lainnya bawa oksigen," imbuh Alexandra.

Tak lama setelah kejadian itu, dokter menyatakan Regina meninggal dunia akibat serangan jantung. "Kata dokter serangan jantung," ujar Alexandra.

Sempit dan Kumuh, Terminal Dara di Kota Bima Diwacanakan Dipindah

Terminal Dara di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB. (Rafiin/detikBali)Foto: Terminal Dara di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB. (Rafiin/detikBali)

Terminal Dara di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, berencana dipindahkan. Sebab, terminal itu dianggap sudah tak layak karena lahannya makin sempit dan kumuh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Isfahmi, mengatakan pemindahan Terminal Dara sejauh ini masih menjadi bahan diskusi dan wacana, termasuk memikirkan lahan atau tanah untuk pembangunan terminal ke depan.

"Memang ada rencana seperti itu (dipindahkan), tetapi baru sebatas diskusi dan wacana saja," ucap Isfahmi kepada detikBali, Selasa (11/3/2025).

Isfahmi mengungkapkan wacana pemindahan Terminal Dara mencuat karena lokasinya saat ini sudah dianggap tak lagi representatif sebagai terminal bus. Lahannya makin sempit karena menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) serta kondisinya kumuh.

"Hasil kajian, kondisi Terminal Dara saat ini sudah tidak layak lagi. Luas area lahannya makin sempit dan kumuh," jelas Isfahmi.

Kondisi terminal yang semrawut itu juga diatensi dan mendapat perhatian Wali Kota Bima, A Rahman. Pejabat yang akrab disapa Aji Man itu ingin area Terminal Dara ditata dan direvitalisasi agar tidak kumuh.

"Biar tidak kelihatan kumuh dan sempit, Wali Kota ingin para PKL yang ada di sebelah utara terminal ditata," ujar Isfahmi.

Namun, Isfahmi tidak bisa mengintervensi terlalu jauh. Pasalnya, Terminal Dara dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTB) NTB, UPTD perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub).

"Di dalam area Terminal wewenang BPTB NTB. Sementara kewenangan Dishub Kota Bima hanya jalan dan sekitar area di luar Terminal," jelas Isfahmi.

Cemburu Berujung Duel Berdarah, Pria dan Polisi di Lombok Jadi Tersangka

Seorang polisi, Aipda LS, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah terlibat duel dengan pria berisnial LAD. Pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Aida LS dan LAD sebelumnya berkelahi di depan Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (8/2/2025) pagi. Perkelahian keduanya dipicu rasa cemburu LAD karena menduga Aipda LS berselingkuh dengan istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kasus tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti yang Sah. Sehingga, Aipda LS maupun LAD ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan penyidikan, kemudian memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Luk Luk kepada detikBali, Rabu (12/3/2025).

Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Aipda LS maupun LAD untuk diperiksa sebagai tersangka. "Panggilan sebagai tersangka, hari Jumat ini untuk LAD, hari Sabtu itu Aipda LS," beber Luk Luk.

Namun, Luk Luk enggan menjelaskan secara rinci motif yang melatarbelakangi duel berdarah ini. Sebab, anggotanya saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2, ancamannya 5 tahun," jelas Luk Luk.

Sebelumnya, LAD duel dengan Aipda LS di depan Puskesmas Sengkol, Sabtu (8/2/2025) pagi. Kejadian itu diduga karena cemburu.

Kejadian berawal dari Aipda LS menghubungi istri LAD berinisial BZL melalui pesan WhatsApp. BZL kemudian memberi tahu suaminya.

Mendapatkan informasi tersebut, LAD pun berpura-pura sebagai istrinya dan merespons pesan Aipda LS. Dalam chat tersebut, LAD menduga istrinya memiliki hubungan spesial dengan Aipda LS hingga membuatnya sakit hati.

Selanjutnya, LAD menyamar sebagai istrinya dan mengajak Aipda LS bertemu di Puskesmas Sengkol. Keduanya pun bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa basa-basi, LAD mengarahkan parang ke arah kepala Aipda LS.

Namun, Aipda LS melakukan perlawanan. Aipda LS berhasil merebut parang milik LAD dan langsung menebas tangan LAD. Petugas Puskesmas Sengkol yang melihat perkelahian tersebut panik sehingga memberitahukan petugas piket Polsek Pujut.

Selanjutnya, LAD dibawa ke RSUD Praya menggunakan ambulans, sedangkan Aipda LS dirawat di RS Mandalika. Akibat perkelahian tersebut, LAD mengalami luka robek di kepala dan tangan kanan hampir putus. Sedangkan, Aipda LS mengalami luka sobek pada bagian kepala, luka sobek pada pundak sebelah kanan, dan luka sobek pada jari tangan kanan.

Wali Murid Temukan Belatung pada Menu MBG di SD 2 Sandubaya Lombok Timur

Tangkapan layar video viral penemuan belatung pada menu Makan Bergizi Gratis di Sandubaya, Lombok Timur, NTB.Tangkapan layar video viral penemuan belatung pada menu Makan Bergizi Gratis di Sandubaya, Lombok Timur, NTB. Foto: dok. Istimewa

Kepala SDN 2 Sandubaya, Lombok Timur, NTB, menerima laporan dari wali murid mengenai temuan belatung dalam menu MBG yang dibagikan kepada siswa.

"Kami menerima laporan wali murid melalui WhatsApp grup sekolah berupa video yang dikirim oleh salah seorang wali murid, terkait penemuan adanya belatung di menu MBG yang diterima. Kebetulan karena bulan Ramadan, makanan dibawa pulang oleh siswa," jelas Kepala SDN 2 Sandubaya Fathurrahman, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (13/3/2025).

Fathurrahman menyebut insiden ini terjadi pada Rabu (12/3/2025) ketika salah satu siswa hendak menggunakan makanan tersebut untuk berbuka puasa.

"Penemuan belatung ini terjadi saat siswa kami hendak berbuka puasa. Kebetulan, menu yang diterima kemarin adalah burger. Kami baru menerima satu laporan terkait temuan ini," ujar Fathurrahman.

Fathurrahman mengakui ini bukan pertama kalinya ada laporan terkait kondisi makanan MBG. Sebelumnya, sekolah juga menemukan menu makanan yang sudah berjamur.

"Kemarin kami juga menemukan menu MBG yang berjamur. Saat itu, menunya adalah pizza. Namun, kami langsung mengamankannya untuk dilaporkan ke pihak penyedia," ungkap Fathurrahman.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dea Syifa Sandubaya, Muhammad Junaidi, mengatakan segera mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi setelah menerima laporan tersebut.

"Kami langsung datang ke sekolah pagi ini untuk mengonfirmasi kebenaran laporan dan menanyakan siapa siswa serta wali murid yang melaporkan temuan ini. Kami ingin memastikan apakah benar makanan tersebut berasal dari kami atau tidak," kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan makanan yang disediakan dalam program MBG disimpan di tempat steril dengan suhu dingin agar bisa bertahan hingga tiga hari.

"Ini sampel makanan yang kami berikan. Makanan ini bisa bertahan sampai tiga hari. Sementara, makanan yang ditemukan kemarin langsung disalurkan ke sekolah-sekolah," ujar Junaidi sambil menunjukkan sampel menu MBG berupa burger kepada detikBali.

Junaidi menegaskan pihak sekolah maupun wali murid bisa langsung berkoordinasi dengan SPPG jika menemukan ketidaksesuaian pada menu makanan.

"Dari kejadian ini, kami akan melakukan evaluasi. Jika ada makanan yang tidak layak, seperti buah yang rusak atau sayur yang busuk, wali murid bisa langsung melaporkannya kepada kami. Kami siap mengganti makanan yang bermasalah," imbuh Junaidi.




(hsa/gsp)

Hide Ads