Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Dia kini dihadapkan dengan ancaman hukuman berat, baik etik Polri maupun pidana.
Kasus AKBP Fajar mencuat setelah video pencabulan anak yang diduga direkamnya, bocor di Australia. Mantan Kapolres Sumba Timur itu kini dimutasi ke Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan. Dia juga dipatsus. Berikut sepak terjang AKBP Fajar sebelum terjerat kasus itu.
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman
AKBP Fajar Widyadharma Lukman lahir di Jakarta. Ia menempuh pendidikan menengah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, yang dikenal merupakan sekolah unggulan dengan banyak alumninya berkarier di dunia militer dan kepolisian, ia dan lulus pada tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol), lulus pada tahun 2004, dan melanjutkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), yang diselesaikannya pada tahun 2011.
Karir AKBP Fajar di kepolisian terbilang cemerlang. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia pernah menempati beberapa posisi penting, antara lain:
- Wakapolres Cirebon (2018).
- Wakapolres Indramayu (2019).
- Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (2021).
- Kapolres Sumba Timur (2022).
Pada Juni 2024, AKBP Fajar diangkat menjadi Kapolres Ngada. Perjalanan kariernya di Ngada berakhir tragis ketika ia terjerat kasus yang melibatkan narkoba dan dugaan tindakan asusila.
Laporan Harta Kekayaan
Selama menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127.299.958 atau sekitar Rp 127 juta. Kekayaannya terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 27.299.958.
Ketika diangkat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya menyusut menjadi Rp 103 juta, dengan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, hartanya kembali menurun drastis, menyisakan Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa aset lain seperti mobil.
Kasus Narkoba dan Asusila
Fajar kini dihadapkan dengan kasus narkoba dan asusila. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
Dalam kasus ini, dia dituding melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak.
Fajar juga diduga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu mengunggah videonya ke situs porno Australia. Kasus ini mencuat setelah korban dan beberapa saksi memberikan kesaksian yang mengarah kepada keterlibatan AKBP Fajar dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana kekerasan seksual, ITE, hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam dipecat dan dihukum penjara hingga 15 tahun.
Pencopotan dan Mutasi
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada setelah kasus ini mencuat. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Dia digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
(dpw/dpw)