Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh kepala daerah di Bali dalam rapat koordinasi (rakor) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (12/3/2025). Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan sejumlah program prioritas.
Selain program-program Koster, tragedi pasangan suami istri diduga bunuh diri dengan minum racun juga menjadi berita paling populer dalam pekan ini. Pasutri muda tersebut ditemukan tewas tergeletak di pos nelayan Pantai Padanggalak, Sanur, Denpasar.
Kemudian, ada kasus pengoplosan gas LPG 3 kg yang dibongkar oleh Bareskrim Polri. Empat anggota sindikat tersebut ditangkap. Cuan yang mereka hasilkan dari bisnis haram itu terbilang fantastis, mencapai Rp 3,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada polemik bantuan hari raya sebesar Rp 2 juta di Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan aturan mengenai penyaluran bantuan yang bertujuan menekan inflasi itu.
Polemik Parq Ubud alias 'Kampung Rusia' juga menjadi salah satu berita paling menarik perhatian. Diduga, akomodasi pariwisata yang sudah ditutup itu beroperasi kembali. Berikut rangkuman peristiwa terpopuler selama sepekan dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.
Lima Program Superprioritas Koster
Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh bupati, wali kota, hingga anggota DPRD se-Pulau Dewata. Ia memaparkan beragam program yang akan dijalankan bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam lima tahun ke depan.
Koster pun membeberkan lima program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Politikus PDIP itu meminta para pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten se-Bali untuk bergotongroyong membangun Bali dengan pola one island one management.
Lima program super prioritas mendesak yang disampaikan Koster, yakni penanganan sampah; kemacetan lalu lintas; penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata; penertiban usaha pariwisata; serta penertiban perilaku wisatawan asing.
Koster menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata di Bali. Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Sanksi administratif berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel hingga mall yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak layak dikunjungi," ujar Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
![]() |
Koster berencana memberikan hadiah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber termasuk pembatasan timbulan sampah sekali pakai. Selain itu, ia juga akan memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, yang berhasil menangani sampah di tempat usaha masing-masing.
Prioritas berikutnya, Koster berupaya agar bus Trans Metro Dewata (TMD) dapat kembali beroperasi pada akhir April 2025. Ia menilai beroperasinya bus TMD menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Pembiayaan operasional bus TMD diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali serta APBD Denpasar, APBD Badung, APBD Gianyar, dan APBD Tabanan (Sarbagita). "Sekarang persiapan tender operasinya. Begitu tanda tangan kesepakatan, mudah-mudahan akhir April 2025 sudah mulai beroperasi," kata Koster.
Kemudian, Koster mengungkapkan penertiban usaha transportasi pariwisata menjadi salah satu program superprioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Ia mengatakan perlunya kebijakan terkait transportasi pariwisata yang berpihak pada sumber daya manusia (SDM) lokal.
Terkait itu, Koster bakal mewajibkan semua usaha transportasi umum di Bali menggunakan pelat nomor DK. Selain itu, sopir transportasi umum juga harus memegang KTP Bali.
"Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," kata Koster.
Koster juga menyebut penertiban usaha pariwisata menjadi salah satu program superprioritas mendesak yang bakal dia selesaikan. Ia bakal melarang hotel, vila, penginapan, dan restoran yang berada di pinggir laut menutup akses ke pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.
"Dilarang melanggar sempadan pantai. Dilarang menguasai pantai. Dilarang menutup akses ke pantai kecuali untuk upacara adat," kata Koster.
Koster menegaskan sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Ia bakal menindak semua pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Kebijakannya adalah penertiban dengan tujuan mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Peraturan ini akan diterapkan secara tegas tahun ini," ujarnya.
Selain akomodasi wisata, Koster juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali. Termasuk orang asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin. Ia akan menindak wisatawan asing yang berulah tersebut.
"Ada wisatawan asing yang menyewakan motor, berdagang, dan mengambil lapangan kerja orang Bali hanya dengan visa wisata. Juga soal ketertiban dalam berkendara. Jangan sampai mereka melawan polisi yang menertibkan," ujar Koster.
Koster akan membentuk tim untuk mempercepat pelaksanaan program super prioritas mendesak itu. Total ia akan membentuk 32 tim percepatan pelaksanaan seluruh program untuk lima tahun ke depan.
"Untuk pembentukan tim minggu depan sudah rapat dan segera dibuat tim percepatan program lima tahun," kata Koster.
Pasutri Bunuh Diri Minum Racun
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DASA dan IPP ditemukan tewas tergeletak di pos nelayan Pantai Padanggalak, Denpasar, Bali. Pasutri tersebut meninggal dunia setelah diduga bunuh diri dengan menenggak racun.
"Kami menemukan dua jasad di pos nelayan Sari Mertha Segara. Satu pria satu wanita," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Jasad IPP dan istrinya ditemukan petugas jaga sekitar pukul 06.30 Wita, Selasa. Penemuan itu lantas diteruskan ke Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.
Tak lama kemudian, polisi datang dan melakukan penyelidikan di lokasi penemuan jasad pasutri itu. Sukadi mengatakan perempuan bertubuh kurus itu ditemukan memakai kaus merah muda, celana panjang hitam, dan wajah menghadap ke selatan.
Sedangkan, IPP ditemukan tak bernyawa memakai baju hitam dan celana panjang abu-abu. Petugas juga menemukan dua botol yang diduga berisi cairan pestisida di pinggir bangunan dekat kepala IPP dan DASA. Ada pula jam tangan dan jaket di dekat jasad pasutri yang telah tiga tahun menikah itu.
![]() |
"Nihil ditemukan tanda tanda kekerasan. Diduga meninggal dunia karena minum obat Spontan King," ungkap Sukadi.
DKA (54) selaku orang tua IPP mengatakan anak dan menantunya sudah tiga tahun menikah dan dikaruniai satu anak. Menurutnya, DASA dan IPP sudah putus komunikasi sejak setahun terakhir.
"Selama setahun yang lalu sudah putus komunikasi dan tidak diketahui kabar beritanya," kata DKA.
Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg Raup Rp 3,3 Miliar
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali mengungkap sindikat pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg). Polisi menangkap empat orang komplotan berinisial BC, BK, MS, dan KS di wilayah Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, usaha pengoplosan gas LPG itu meraup cuan Rp 3,3 miliar selama empat bulan dari berjualan gas oplosan.
"Berdasarkan pembukuan yang kami sita di lokasi, mereka melaksanakan aktivitas ini kurang lebih empat bulan dengan penjualan 100 tabung 12 kg dan 30 kg," ujar Nunung saat konferensi pers di gudang pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Selasa (11/3/2025).
Nunung menjelaskan tersangka BC merupakan pemilik usaha gas oplosan itu. Ia dibantu oleh tiga karyawan berinisial BK, MS, dan KS.
Dalam menjalankan usaha itu, BC membeli LPG 3 kg dari para pengecer. Lalu, tersangka BK dan MS membantu mengoplos menggunakan pipa besi dari tabung 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Menurut Nunung, mereka membutuhkan empat gas melon untuk mengisi tabung 12 kg. Sedangkan, untuk mengisi tabung 50 kg, mereka memerlukan 18 tabung gas melon. Menurutnya, BC dan karyawannya membeli LPG 3 kg setiap hari untuk kemudian dikumpulkan di gudang pengoplosan tersebut.
"Gas 3 kg dikumpulkan dari pengecer, beli per satuan dan dikumpulkan dengan mobil pikap. Mencari setiap hari dan dikumpulkan di gudang," imbuh Nunung.
Untuk memastikan berat LPG 12 kg dan 50 kg sesuai, para komplotan itu menimbangnya dengan timbangan digital. Selanjutnya, tersangka KS bertugas mendistribusikan LPG 12 kg dan 50 kg oplosan itu kepada pembeli.
Sementara itu, tabung LPG 3 kg yang sudah kosong diangkut kembali oleh KS menggunakan truk dan ditukar dengan tabung baru untuk bahan dasar pengoplosan. Upah yang diterima KS sebesar Rp 1.500 per tabung atau Rp 1,2 juta per bulan untuk menyelesaikan pekerjaan itu.
Nunung menjelaskan target pembeli gas oplosan tersebut adalah warung dan usaha laundry di Gianyar. Adapun, LPG oplosan 12 kg dijual seharga Rp 171 ribu hingga Rp 180 ribu per tabung. Sedangkan, LPG oplosan 50 kg dijual seharga Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu per tabung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU tersebut. Mereka terancam penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ribuan tabung LPG berbagai ukuran 3kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga menyita sejumlah pipa, timbangan digital, buku pencatatan, mobil pikap, hingga truk yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan usaha ilegal tersebut.
Bupati Badung Jelaskan Syarat Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta
Sebagian masyarakat mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN). Mereka mempertanyakan adanya syarat/ketentuan bagi calon penerima yang dianggap tidak sesuai dengan janji I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) saat kampanye.
Syarat itu memungkinkan tidak semua warga Badung mendapatkan bantuan tersebut. Adi Arnawa pun angkat bicara. Dia bilang penerapan ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam tata kelola pemerintahan, kami diatur regulasi. Permendagri 77 jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak mau juga melanggar. Terbukti kami juga terhadap kebijakan ini, minta legal opinion ke Kejari Badung. Kami juga minta harmonisasi regulasi perbup kami dengan Kanwil Hukum Bali," jelas Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025).
Adi menegaskan, ia secara pribadi sebetulnya ingin agar bantuan itu bisa diberikan kepada seluruh warga Badung. Namun, dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, ada batasan yang mengatur, terutama agar pemberian bantuan itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Obsesi kami kan semuanya dapat. Tetapi, dalam pengelolaan keuangan kan ada satu regulasi dan mohon maaf kami kan harus profesional. Orang yang mampu (kaya) kan masak harus seperti itu (diberikan)," ucap Adi.
"Ini kan tujuannya bagaimana kami hadir untuk membantu walaupun kemarin saya sudah menyampaikan berbasis KK, tetapi KK itu kan basic-nya. Masalah nanti implementasinya ternyata mohon maaf, tidak semua individu, atau di media sosial disebutkan harus semua individu dapat, ya tidak mungkin," sambung eks Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu.
Adi belum mengetahui pasti jumlah penerima bantuan tersebut. Pemkab Badung masih melakukan pendataan. Musyawarah dusun dan desa/kelurahan juga masih berlangsung dan diharapkan dari penjaringan ini, semua data masuk ke Dinas Sosial Badung paling lambat 16 Maret 2025.
"Dari sana barulah kami akan alokasikan, berapa sih anggaran yang diperlukan. Yang jelas pemerintah sudah bergerak termasuk, makanya saya ketemu lagi dengan para kepala desa biar nggak nanti bias berita di bawah. Kami komitmen kok tidak ada berubah-ubah," tegas Adi Arnawa.
"Tetapi ya tetap dalam implementasi ini harus mengacu regulasi sebagaimana legal opinion kami dengan Kejari Badung termasuk hasil harmonisasi dengan Kanwil Hukum terkait regulasi yang kami gunakan," jelas AdI Arnawa.
Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan Rp 2 juta per KK setiap hari raya keagamaan. Bantuan itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi. Adi menyinggung momen menjelang hari raya keagamaan kerap berpotensi meningkatkan inflasi.
Menurut Adi Arnawa, bantuan Rp 2 juta per KK bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Nantinya bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank daerah dengan harapan bisa dipakai untuk keperluan saat hari raya.
'Kampung Rusia' Ubud Diduga Beroperasi Lagi
Parq Ubud diduga beroperasi diam-diam. Padahal, akomodasi pariwisata yang kerap disebut 'Kampung Rusia' itu sudah ditutup sejak 20 Januari 2025.
Bahkan, Andrej Frey (53), mantan Direktur PT Parq Ubud Partners, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan sawah dilindungi (LSD).
Kecurigaan Parq Ubud masih beroperasi mencuat dari sebuah unggahan yang viral di media sosial (medsos). Pantauan detikBali Sabtu (15/3/2025), Parq Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada siang hari terlihat sepi.
Menjelang pukul empat sore, mulai ada warga lokal dan asing yang lalu-lalang di sekitar Parq Ubud. Seorang sekuriti juga berjaga di sana.
Sejumlah warga negara asing (WNA) terlihat masuk dan keluar dari lokasi tersebut. Beberapa di antaranya menggunakan ojek online. Mereka naik dan turun di depan gerbang Parq Ubud.
Sementara, penghuni lain yang mengendarai motor dilarang masuk ke dalam. Sekuriti mengarahkan ke lokasi lain dengan gestur menunjuk ke arah utara. Para wisatawan asing pun melanjutkan perjalanan ke utara. Di sana juga ada sekuriti lain di pinggir jalan yang bersiap memberi petunjuk.
Beberapa kali warga lokal tampak keluar dari lokasi dengan atasan hoodie dan celana panjang. Sambil menenteng helm, mereka berjalan cukup jauh ke utara.
Dua buruh bangunan yang mengangkut batu juga terlihat ke luar dari lokasi penginapan sekaligus creative hub tersebut. Sebaliknya, seorang pria masuk membawa mesin pompa air.
Seorang staf restoran atau kafe dekat lokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengetahui Parq Ubud sudah tutup. Namun, ia tidak mengerti mengapa di lapangan terlihat ramai yang lalu-lalang.
"Sudah tutup. Tidak mengerti (yang keluar masuk itu). Tetapi, baru dijaga di luar sejak kemarin. Sebelum-sebelumnya dijaga juga sih, tetapi di dalam," ujarnya.
Warga lokal lain yang berjualan kuliner juga mengetahui Parq Ubud tutup sejak Januari lalu. Menurutnya, ketika Parq Ubud masih aktif beroperasi dan mengadakan acara, Jalan Sri Wedari akan macet dan kendaraan banyak parkir pinggir jalan. Namun, saat ini kondisi lalu lintas menjadi lebih lancar.
Kendati demikian, pria penjual kuliner tersebut menilai tidak menutup kemungkinan Parq Ubud masih beroperasi.
"Mungkin karena masih ada kontraknya sehingga masih beroperasi. Karena masih ada yang ke sana. Kalau bawa mobil tidak boleh ke dalam. Hanya motor yang masuk, tetapi kemarin banyak motor yang parkir di pinggir jalan", ungkapnya.
(hsa/gsp)