
Cabuli Wanita Disabilitas, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Pria berinisial S (49), duda asal Cigombong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena menyetubuhi SY (20), wanita dengan keterbelakangan mental (disabilitas).
Pria berinisial S (49), duda asal Cigombong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena menyetubuhi SY (20), wanita dengan keterbelakangan mental (disabilitas).
Polisi menangkap pria berusia 37 tahun karena mencabuli remaja putri berusia 17 tahun. HS diduga mencabuli remaja berinisial ER itu berulang kali.
Polisi menetapkan remaja inisial A (15), tersangka kasus pencabulan bocah perempuan inisial M (7) di Jeneponto melakukan aksinya karena pengaruh media sosial.
Remaja inisial A (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan bocah M (7) di Jeneponto, Sulsel.
D (71) mencabuli seorang bocah yang masih berusia 4 tahun. D pun ditangkap polisi karena perbuatannya itu.
Dadan alias Gonjol (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah buron selama lebih dari empat bulan. Ia ditangkap karena mencabuli seorang bocah.
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Pati diduga jadi korban pemerkosaan. Korban yang sempat hilang empat bulan ini ditemukan di sebuah rumah kosong.
Sarmauli mengatakan keterangan korban di UU TPKS adalah alat bukti sah. Menurutnya, keterangan PC ditambah satu alat bukti lain mampu menersangkakan seseorang.
Guru ngaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya menjalani sidang putusan hari ini. Hakim memvonis MMS dengan hukuman 19 tahun penjara.
Bocah inisial M (7), korban pencabulan di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani operasi alat vital di RSUD Labuang Bajing, Makassar.