Tujuh Pembacok Dua Pemuda di Kota Bima Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Tujuh Pembacok Dua Pemuda di Kota Bima Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Minggu, 16 Mar 2025 14:28 WIB
Tujuh pembacok dua pemuda di Kota Bima, NTB, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Minggu (16/3/2025) siang. (Rafiin/detikBali)
Foto: Tujuh pembacok dua pemuda di Kota Bima, NTB, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Minggu (16/3/2025) siang. (Rafiin/detikBali)
Bima -

Tujuh pembacok dua pemuda di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam mendapatkan hukuman mati.

"Kurang dari 12 jam terduga pelaku ditangkap," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat konferensi pers di kantornya, Minggu (16/3/2025) siang.

Tujuh pembacok yang ditangkap terdiri dari tiga dewasa dan empat anak di bawah umur. Para pelaku berinisial FA (18), MR (20), CAN (19), PA (17), MF (17), AF (17), dan AR (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang disita, yakni dua unit parang, satu celurit, dua katapel lengkap dengan anak panah," terang Didik.

Didik mengungkapkan tujuh pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat kepolisian memeriksa sembilan saksi di lokasi kejadian serta saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

ADVERTISEMENT

"Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya terduga pelaku mengarah ketujuh orang yang ditangkap ini," ujar Didik.

Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lama 20 tahun," jelas Didik.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda asal Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, DN (23) dan BG (21), dibacok sekelompok orang, Sabtu (15/3/2025) dini hari. Akibat pembacokan itu, DN tewas, sementara BG mengalami luka parah.

Didik mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Bima. "Kejadian sekitar pukul 2.30 Wita dini hari tadi," ucapnya dikonfirmasi detikBali, Sabtu pagi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads