Sederet Bukti Kasus Pencabulan Anak Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Sederet Bukti Kasus Pencabulan Anak Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Azhar Bagas Ramadhan - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 07:04 WIB
Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagia tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri mengungkap bukti-bukti yang menjerat polisi bejat itu.

Dalam kasus ini, AKBP Fajar diduga mencabuli empat korban, tiga di antaranya masih anak-anak. Skandal pedofilia ini terkuak setelah video asusilanya bocor di Australia.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjabarkan kronologi pengungkapan kasus ini yang dimulai sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan. Keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), dilansir dari detikNews.

Polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Termasuk mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.

"Kemudian barang bukti 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," ujarnya.

Adapun AKBP Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.

AKBP Fajar juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.




(dpw/dpw)

Hide Ads