Eks Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi-Kades Dilaporkan Hamili Istri Orang

Nusra Sepekan

Eks Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi-Kades Dilaporkan Hamili Istri Orang

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 02 Mar 2025 09:14 WIB
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025).
Foto: Eks Bupati Zaini Arony menjadi tersangka dugaan korupsi LCC. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Sidang dakwaan terhadap dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Manggarai menjadi salah satu berita yang menarik perhatian di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan terakhir. Keduanya didakwa melakukan korupsi tong sampah senilai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mantan Bupati Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Lombok City Center. Zaini resmi ditahan.

Selanjutnya, ada kasus saling lapor antara Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Lembata, dengan warga. Kades tersebut dilaporkan ats dugaan menghamili istri pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita terpopuler selanjutnya ada di Kupang, NTT. Seekor buaya jantan berhasil ditangkap setelah sebelumnya berkeliaran di permukiman dan meresahkan warga. Berikut rangkuman berita terpopuler di NTB dan NTT selama sepekan terakhir dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.


2 Direksi BUMD Terdakwa Korupsi Tong Sampah

Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman menjalani sidang perdana perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

PT MMI adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai. Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Keduanya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (24/2/2025). Adapun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

"Hadir kedua terdakwa MH (Maksimus Haryatman) dan YM (Yustinus Mahu) dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Senin.

Dua terdakwa perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT MMI Manggarai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Kupang, Senin (24/2/2025). (Foto: Dok. Kejari Manggarai)Dua terdakwa perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT MMI Manggarai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Kupang, Senin (24/2/2025). (Foto: Dok. Kejari Manggarai).

Dalam surat dakwaan, Zaenal berujar, Yustinus dan Maksimus bersama saksi Edward Sonny Kurniadi Darung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Edward merupakan Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019.

Pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT MMI, Zaenal melanjutkan, tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim akuntan profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024," imbuh Zaenal.

Atas perbuatan tersebut, Yustinus dan Maksimus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Edward Sonny Kurniadi Darung yang dalam surat dakwaan disebut sebagai saksi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tong sampah tersebut. Persidangan dengan terdakwa Edward digelar terpisah dari sidang dengan terdakwa Yustinus dan Maksimus.

"Persidangannya terpisah. Belum dijadwalkan," ujar Zaenal.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Manggarai menetapkan Yustinus dan Maksimus sebagai tersangka pada Desember 2024. Modus korupsinya, tong sampah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tong sampah yang dibelanjakan PT MMI itu bahkan ada yang sudah digunakan. Namun, sejumlah desa dan kecamatan menolak tong sampah itu karena tidak sesuai spesifikasinya. Setelah Yustinus dan Maksimus, giliran Edward ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.


Mantan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi LCC

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Zaini menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara ini.

Pantauan detikBali, mantan bupati dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.47 Wita dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'tahanan'. Zaini tampak berjalan pelan sambil dipandu oleh penyidik Kejati NTB dan kuasa hukumnya. Ia juga terlihat memegang tongkat dan tangannya diborgol.

Zaini tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia memilih menyerahkan tanggapan terkait penahanannya kepada kuasa hukumnya.

"Sebagaimana diketahui bahwa, baru saja, hari ini Senin (24/2/2025) kami tim penyidik Kejati NTB telah menetapkan sebagai tersangka yang diikuti dengan dilakukan penahanan terhadap Dr H Zaini Arony, M.Pd," kata penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin (24/2/2025).

Hasan menjelaskan Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025).Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)

"Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025. Kasusnya adalah kasus dugaan korupsi dalam KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini diketahui berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.

Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.


Kades Hadakewa Hamili Istri Orang

MVR (35), warga Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya, IGU (38), ke Polres Lembata atas dugaan penelantaran istri dan anak, Jumat (28/2/2025), pukul 17.25 Wita.
Kasi Humas Polres Lembata Brigadir Tommy Bartels mengatakan IGU, yang berprofesi sebagai guru PNS, dilaporkan karena tidak membiayai kebutuhan hidup istri dan anaknya sejak 2022 hingga 2025.

Tommy menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ibu IGU datang meminta uang kepada MVR untuk membayar tagihan koperasi. Namun, karena MVR tidak memiliki uang, ibu mertuanya itu pun memarahinya.

Sebelumnya, IGU melaporkan MVR ke Polres Lembata karena diduga berselingkuh dan hamil dengan Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Klemens Kewaman (40), pada Senin (24/2/2025). Kasus ini terbongkar setelah IGU memergoki istrinya dan Klemens di sebuah rumah kos milik warga di Kota Lewoleba.

Tommy menyebut dugaan perselingkuhan ini telah diketahui oleh IGU sejak Oktober 2018. IGU bahkan sempat memeriksa ponsel MVR dan menemukan percakapan yang mengarah ke dugaan hubungan gelap dengan Klemens.

Pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai istrinya dan Klemens berada di sebuah kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Ketika IGU datang, ia mendapati istrinya berada di dalam kamar kos, tetapi Klemens sudah melarikan diri.

"Ternyata benar MVR dan Klemens Kewaman berada dalam kos-kosan," kata Tommy, Selasa (25/2/2025).

Tommy menambahkan, dugaan perselingkuhan antara Klemens dan MVR berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Akibat hubungan itu, MVR kini tengah mengandung.

"Akibat perbuatan tersebut, MVR hamil," imbuhnya.

Kasus dugaan perselingkuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada Senin (24/2/2025), dengan nomor laporan polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi pun segera menindaklanjuti kasus ini.

BBKSDA Tangkap Buaya

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seekor buaya jantan di Sungai Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (24/2/2024) malam. Buaya muara dengan panjang 2,4 meter itu kerap berkeliaran di permukiman warga setempat.

"Buaya tersebut telah kami tangani. Berdasarkan hasil pengukuran diketahui panjangnya 2,4 meter. Kami meyakini jenis kelamin buaya ini adalah jantan," ujar Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (25/2/2025).

Arief menjelaskan kemunculan buaya itu awalnya dilaporkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD
Kabupaten Kupang, Smith Fanggi. Warga sangat resah karena buaya itu berkeliaran di sekitar permukiman.

Merespons laporan tersebut, tiga anggota Unit Penanganan Satwa (UPS) BBKSDA NTT langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengecek buaya tersebut. Di sana, benar ditemukan keberadaan buaya itu berada di dalam sungai yang dekat permukiman warga.

Petugas BBKSDA NTT bersama warga saat menangkap seekor buaya jantan di Sungai Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (24/2/2024) malam. (Dok. BBKSDA NTT).Petugas BBKSDA NTT bersama warga saat menangkap seekor buaya jantan di Sungai Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (24/2/2024) malam. (Dok. BBKSDA NTT).

"Keberadaan buaya pada lokasi tersebut cukup berbahaya mengingat tingginya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan korban," jelas Arief.

Anggota UPS BBKSDA NTT, Arief berujar, langsung melakukan persiapan penanganan sesuai standard operating procedure (SOP) dengan menggunakan berbagai peralatan, lalu mengamati di tepi sungai.

Ketika buaya melintas, petugas BBKSDA langsung menangkapnya dengan tombak di bagian bagian leher dan berhasil dikendalikan. Namun, sempat terjadi saling menarik antara buaya dengan seorang petugas dan warga setempat.

"Buaya yang berguling ke arah semak di tepi sungai akhirnya dapat diamankan sepenuhnya setelah petugas lainnya mengamankan rahang buaya menggunakan pipa dan tali nouse," terang Arief.

Buaya yang ditangkap kemudian dievakuasi dan diamankan di kandang penampungan sementara milik BBKSDA NTT.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads