I Wayan Agus Suartama (22), pria difabel terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025). Dia tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah pembacaan dakwaan.
"Untuk sidang hari ini sidang pertama, acaranya pembacaan dakwaan. Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025 yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa akan menghadirkan lima saksi ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perkaranya pidsus, jadi berlangsung secara tertutup untuk umum. Jadi kami akan menyampaikan informasi dengan inisialnya. Untuk saksinya berapa, saksinya berapa akan ada inisialnya. Tidak bisa disampaikan secara terbuka," tegasnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati hari ini berlangsung tertutup. Keluarga Agus juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka tampak sudah menunggu di luar ruangan sidang.
Sidang berlangsung sekitar satu jam. Agus selanjutnya kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Agus tiba di PN Mataram pada pukul 08.59 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram. Agus mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum'. Sebanyak tujuh pengacara akan mendampinginya di meja hijau.
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
(hsa/gsp)