
Agus Difabel Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta majelis hakim PN Mataram membebaskannya dari dakwaan kekerasan seksual yang dianggap tidak terbukti secara hukum.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta majelis hakim PN Mataram membebaskannya dari dakwaan kekerasan seksual yang dianggap tidak terbukti secara hukum.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta dibebaskan dari dakwaan kekerasan seksual. Penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Kasus pelecehan seksual oleh pria difabel bernama Agus memasuki babak baru. Ada pula kabar tentang anggota Kodim 1627 Rote Ndao yang tewas gantung diri.
I Wayan Agus Suartama, pria difabel terdakwa pelecehan seksual, ajukan pengalihan status penahanan ke majelis hakim di Mataram.
I Wayan Agus Suartama tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.