
Agus Difabel Lawan Vonis 10 Tahun Bui, Resmi Ajukan Banding
I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta majelis hakim PN Mataram membebaskannya dari dakwaan kekerasan seksual yang dianggap tidak terbukti secara hukum.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta dibebaskan dari dakwaan kekerasan seksual. Penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Agus Suartama, terdakwa kekerasan seksual, muntah dan menangis saat sidang pledoi. Penasihat hukum mengulas kehidupan emosionalnya yang menyentuh.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias IWAS sempat menyampaikan pesan menyentuh untuk istri dan keluarga sebelum sidang tuntutan.
IWAS, terdakwa pelecehan seksual, terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan pekan depan.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menyampaikan pesan emosional untuk istrinya sebelum tuntutan 12 tahun penjara dibacakan di pengadilan.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.