I Wayan Agus Suartama mengeluhkan kondisi ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lombok Barat. Pria difabel yang diduga melecehkan mahasiswi itu menyebut minimnya fasilitas di ruang Lapas tersebut.
"Sebelumnya ada pemberitaan, ada sebuah pendampingan di LP atau disebut untuk memenuhi hak-hak disabilitas, ternyata bohong," keluh Agus di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).
Agus hari ini menjalani sidang perdana di PN Mataram terkait dugaan pelecehan mahasiswi. Dia tiba pada pukul 08.59 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum'. Sebanyak tujuh pengacara akan mendampinginya di meja hijau.
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat untuk menyiapkan sel khusus saat Agus ditahan. Menurut Joko, Lapas Lombok Barat telah memiliki dua ruangan khusus yang bisa digunakan untuk menampung penyandang disabilitas seperti IWAS. Ia menilai kedua ruang tahanan itu bisa ditempatkan untuk IWAS.
"Satu kamar ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower," imbuh Joko.
Di sisi lain, Joko meminta agar IWAS mendapatkan pendamping selama menjadi tahanan lapas. Menurut dia, pendamping IWAS dapat berasal dari warga binaan di lapas tersebut. Nantinya, pendamping itu diberikan tugas untuk memfasilitasi kebutuhan IWAS.
"Umpamanya IWAS butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu," kata Joko saat itu.
(gsp/hsa)