Ni Gusti Ayu Ari Padni berdarah di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). Ibu pria difabel I Wayan Agus Suartama tersebut syok saat melihat anaknya menjadi terdakwa terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Ari Padni terjatuh setelah Agus masuk mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kepala perempuan itu lalu membentur lantai batu sikat dan berdarah. Dia langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya berpendapat Ari Padni syok. Ibu Agus itu lemas, pingsan, lalu terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjatuh di pojok taman kami," katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, Agus menjalani sidang perdana pada hari ini di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dengan agenda dakwaan itu berjalan tertutup dan dipimpin oleh Mahendrasmara Purnamajati.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Pria difabel itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Sandi Iramaya.
(gsp/hsa)