Polisi telah menetapkan Sukojin sebagai tersangka setelah gudang LPG miliknya di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, terbakar dan menewaskan 12 orang. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana mengungkapkan Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/6/2024) malam. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kebakaran.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Ada satu orang tersangka yakni S, laki-laki asal Banyuwangi, berusia 50 tahun. Alamat di Jalan Pidada, Denpasar Utara," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukojin ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab gudang itu. Dia diketahui merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa yang mengoperasikan gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas itu.
Dijerat Pasal Berlapis
Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 dan 359 KUHP terkait kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan menyebabkan korban jiwa, dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 40 Ayat 6 dan 8 UU Cipta kerja yang mengatur tentang izin usaha minyak dan bumi. Diketahui pemilik CV Bintang Bali Perkasa itu tak memiliki izin resmi dari Pertamina maupun pemerintah. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran itu, termasuk dugaan praktik pengoplosan gas di gudang itu. Polresta Denpasar juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Labfor Polda Bali.
Ada beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi, antara lain dinamo starter mobil pikap; tabung gas LPG 3 kg, LPG 12 kg, dan 50 kg, serta pipa tabung gas.
![]() |
Sukojin Tak Punya Izin Usaha
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan pemilik gudang itu hanya mengantongi izin pengecer, bukan izin usaha.
"Tersangka tidak memiliki izin gudang, tapi ada usaha cuma bukan di sana. Dia pengecer migas," jelasnya.
Laorens mengatakan saat ini pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kebakaran maut itu. Polisi juga mendalami dugaan pengoplosan gas di gudang itu.
"Masih kami kembangkan lebih lanjut. Bahkan mengenai penyebabnya juga kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil dari tim Labfor Polda Bali," lanjut Laorens.
Para Korban Tinggal di Gudang, 12 Tewas
Gudang gas milik Sukojin itu telah beroperasi sejak 2021. Sebanyak 18 korban kebakaran diketahui merupakan karyawan yang tinggal di gudang itu.
"Mereka tinggal di sana," ungkap Laorens.
Diketahui, kebakaran maut gudang gas LPG itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi. Belasan orang dilarikan ke rumah sakit karena terjebak dalam gudang.
Satu per satu korban meninggal di rumah sakit. Total sudah 12 korban meninggal dunia per Sabtu pagi.
Sementara 6 orang lainnya masih dalam kondisi kritis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Mereka semua mengalami luka bakar di atas 60 persen.
Lokasi Kebakaran Masih Bau Gas
Hingga saat ini polisi belum mengetahui penyebab pasti kebakaran gudang itu. Polisi masih kesulitan melakukan olah TKP karena lokasi kebakaran itu masih berbau gas yang menyengat.
"Dari tanggal 10 Juni sampai siang ini (15/6/2024), kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati untuk mengambil sampel karena masih berbau gas," kata Laorens.
Pengambilan sampel belum bisa sepenuhnya dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali maupun jajaran Polresta Denpasar. Menurut Laorens, penyelidikan dilakukan bertahap.
Kendala lain dalam penyelidikan, polisi belum bisa memeriksa korban yang masih tersisa, karena kondisi luka bakar yang parah dan korban mengalami penurunan kesadaran.
Penyidik hanya bisa memeriksa keterangan beberapa saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.10 Wita itu. Total, ada tujuh saksi yang sudah diperiksa.
"Kami masih tunggu penyebab. Tim Labfor Polda Bali masih olah TKP," terang Laorens.
Namun, terungkap gudang yang telah beroperasi sejak tahun 2021 itu diketahui memang menyimpan banyak tabung gas bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengumpulkan sejumah barang bukti, di antaranya, satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang terbakar, dua tabung gas berukuran 12 kilogram, dua tabung 50 kilogram yang terbakar dan meledak, lima valve tabung gas, serta satu dinamo starter mobil.
(dpw/dpw)