detikBali

Kepala BPN Lombok Tengah Diperiksa soal Korupsi Lahan MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kepala BPN Lombok Tengah Diperiksa soal Korupsi Lahan MXGP Samota


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram, Selasa (14/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram, Selasa (14/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Subhan diperiksa terkait korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini jadi Sirkuit MXGP Samota.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan Subhan tersebut. Namun, pemeriksaan bukan dilakukan penyidik Aspidsus Kejati NTB, tetapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Diperiksa sama BPKP NTB," kata Zulkifli, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKP NTB, tutur Zulkifli, melakukan pemeriksaan dengan meminjam tempat di Kejati NTB. Pemeriksaan Subhan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaannya (Subhan) sama seperti Ali BD kemarin, untuk (menghitung) kerugian keuangan negara," terang Zulkifli

Subhan diperiksa atas jabatan yang pernah diemban sebagai Kepala BPN Sumbawa. Sebelum diperiksa BPKP NTB, Subhan juga pernah diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB.

"Iya, sebelum yang bersangkutan pernah diperiksa (penyidik pidana khusus)," ucap Zulkifli.

Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali Bin Dachlan alias Ali BD, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa. Lahan tersebut kini digunakan sebagai sirkuit MXGP Samota Sumbawa.

Ali BD mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan proses penjualan lahan miliknya kepada Pemkab Sumbawa. "Terkait tanah yang kita jual itu," ujar Ali BD seusai menjalani pemeriksaan di lobi Kejati NTB, Senin (15/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Ali BD dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, bukan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian negara. "Apakah ada kerugian negara," kata Ali BD.




(dpw/dpw)












Hide Ads