detikBali

Pemkot Denpasar Minta KemenLH Tunda Penutupan TPA Suwung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Denpasar Minta KemenLH Tunda Penutupan TPA Suwung


Sui Suadnyana, Dinda Anastasya - detikBali

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Foto: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menunda penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Langkah itu diambil untuk menganulir instruksi Gubernur Bali yang menetapkan TPA Suwung ditutup pada 23 Desember 2025.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengungkapkan surat permohonan dikirimkan kepada Menteri LHK pada 15 Desember 2025. Surat tersebut dikirim bersamaan dengan surat serupa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

"Pak Wali bersurat langsung ke Kementerian LH untuk menyampaikan bahwa kesiapan-kesiapan yang telah dilakukan Kota Denpasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber, kemudian masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola di sumbernya yang harus kami buang ke TPA Suwung," ujar Arya Wibawa saat ditemui detikBali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya Wibawa menuturkan jumlah sampah yang masuk ke TPA Suwung dari Denpasar mencapai 1.050 ton per hari, terdiri dari sampah sungai sekitar 25-30 ton per hari, sampah laut dari kawasan Sanur, serta sampah dari fasilitas umum lain. Dari total tersebut, hampir 700 ton per hari memang masih harus diangkut ke TPA Suwung.

ADVERTISEMENT

Pemkot Denpasar optimistis mendapatkan respons dari KemenLH. Meski demikian, Pemkot Denpasar tetap menyiapkan langkah antisipasi dengan menyiapkan armada hampir 60 truk untuk mengangkut sampah ke tempat alternatif.

"Kalaupun ada alternatif tempat membuang sampah, kami akan angkut di tempat alternatif itu. Kami izin ke Kementerian LH karena aturan dari KLH tidak boleh membuka TPA baru walaupun kami punya lahan," tegas Arya Wibawa.

Selain itu, Pemkot Denpasar terus mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menekan jumlah yang harus dibuang ke TPA Suwung.

Diberitakan sebelumya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan TPA Suwung akan ditutup sesuai jadwal, 23 Desember 2025. Ia menyebut koordinasi dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sudah dilakukan dan keputusan tak akan berubah meski ada pihak yang meminta penundaan, termasuk Pemkab Badung.

"Nggak, nggak, tetap tanggal 23 (Desember). Saya sudah putuskan, tetap tanggal 23," kata Koster seusai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.




(dpw/dpw)












Hide Ads