
Bos Gudang LPG Ilegal di Bali Divonis 14 Bulan Bui di Kasus Tewasnya 18 Orang
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Pemilik gudang LPG dan paralon di Denpasar, Bali, Sukojin, dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun bui. Padahal, dia dituding mengakibatkan 18 orang tewas.
Percikan api dari mesin mobil pikap menjadi pemicu kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali yang tewaskan 18 orang.
Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) menyebabkan 18 pekerja di dalamnya menjadi korban. Seluruh korban kini telah tewas.
Semua korban akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, tewas. Korban terakhir yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah Denpasar, turut berpulang.
RSUP Prof Ngoerah Denpasar membeberkan kondisi Ahmad Tamyis Mujaki (25), satu-satunya korban kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, yang masih hidup.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menutup dua gudang elpiji ilegal di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali, bertambah satu orang. Total korban yang tewas kini menjadi 17 orang.
Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali, sudah mencapai 16 orang.