
Bos Gudang LPG Ilegal di Bali Divonis 14 Bulan Bui di Kasus Tewasnya 18 Orang
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka setelah gudang LPG miliknya di Denpasar terbakar dan menewaskan 12 orang. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi telah menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Sukojin, sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal berlapis.
Polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik gudang gas LPG yang terbakar dan menewaskan belasan koran di Jalan Cargo Taman I, Denpasar.