Resmi, Istri TNI Korban Perselingkuhan Gugat Status Tersangka di PN Denpasar

Resmi, Istri TNI Korban Perselingkuhan Gugat Status Tersangka di PN Denpasar

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 15:27 WIB
Pengacara Joda, Agustinus Nahak (Dita-detik)
Foto: Agustinus Nahak, kuasa hukum Anandira. (dok. detikcom)
Denpasar -

Anandira Puspita Sari (34) melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, mendaftarkan sidang gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024). Pengajuan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan Anandira yang disebut tak sesuai prosedur.

Anandira adalah tersangka dugaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diduga memviralkan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

"Kami daftarkan praperadilan. Statement kami penangkapan sangat tendensius. Apalagi melibatkan anak. Harusnya nggak perlu ditangkap. Karena surat panggilannya nggak ada," kata Agustinus di PN Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga tidak pernah dipanggil dan dikasih surat untuk RJ (restorative justice). Jadi, kami ajukan prapid untuk membatalkan itu (penangkapan kliennya)," imbuhnya.

Selain menggugat soal penangkapan, Agus juga menggugat penahanan dan status tersangka kliennya oleh polisi. Menurut Agustinus, kasus yang menjerat kliennya itu sangat dipaksakan. Dia pun berupaya menggugurkan status tersangka itu lewat jalur praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Status tersangkanya kami hormati. Tapi juga ada ruang untuk membatalkan status (tersangka Anandira) itu," tegas Agustinus.

Agustinus mengaku sudah menyertakan semua kelengkapan dokumen dan alat bukti saat mendaftarkan praperadilan ke PN Denpasar. Menurutnya, perlu ada ruang mediasi atas kasus yang menjerat kliennya itu.

"Karena ini kasus ITE. Bukan perampokan, terorisme, atau lainnya," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads