Babak Baru Dugaan Selingkuh Lettu Agam-Bianca, Ibu Anandira Dipolisikan

Babak Baru Dugaan Selingkuh Lettu Agam-Bianca, Ibu Anandira Dipolisikan

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 17:18 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto: Ilustrasi perselingkuhan. (Thinkstock)
Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) memasuki babak baru. Ibu dari terduga korban, yakni Anandira, ternyata turut dilaporkan ke polisi.

"Ibunya AP juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua dari Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Menurutnya, polisi akan memanggil dan memeriksa kembali mertua Lettu Agam pada Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.

Agus enggan membeberkan pelapor ibu kandung kliennya. Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah mendampingi ibu kliennya menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

"Nanti saat kami dampingi di Polresta Denpasar akan tahu siapa yang melapor, kenapa ibunya (Anandira) dilaporkan juga, dan lainnya," jelas Agus.

Sebelumnya, Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar. Pasalnya, Anandira menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial (medsos).

Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.

Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.

"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).


(hsa/nor)

Hide Ads