TNI Klaim Tak Pernah Terima 3 Audio Bukti Perselingkuhan Lettu Agam-Bianca

TNI Klaim Tak Pernah Terima 3 Audio Bukti Perselingkuhan Lettu Agam-Bianca

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 15:20 WIB
Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat ditemui awak media di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat ditemui awak media di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi angkat bicara terkait tudingan Anandira Puspita Sari yang menyebut Pomdam Udayana tak mengakui tiga rekaman audio bukti perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dengan Bianca Allysa. Unggul mengeklaim Pomdam Udayana tidak pernah menerima tiga rekaman audio yang dipertanyakan oleh Anandira melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak.

"Kami tidak punya (tiga bukti rekaman audio). Kami tidak pernah menerima," tegas Unggul kepada detikBali, Kamis (18/4/2024).

Unggul menyayangkan tudingan Anandira terhadap Pomdam Udayana dalam proses hukum dugaan perselingkuhan antara Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang itu. Menurutnya, Anandira seharusnya memberikan bukti rekaman itu kepada pihak yang sedang menangani kasus tersebut dan tidak mengumbarnya di publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan bilang kami menghilangkan (bukti rekaman), itu fatal bahasa hukumnya. Jangan sampai dia ngirim setelah pers rilis kemarin, kan sama juga bohong," pungkas Unggul.

Sebelumnya, Anandira menuding Pomdam Udayana tak mengakui tiga rekaman audio bukti perselingkuhan suaminya, Lettu Agam dengan Bianca. Pengacara Anandira, Agustinus Nahak, mengungkapkan ada tiga barang bukti yang disertakan kliennya terkait dugaan perselingkuhan dokter TNI itu dengan Bianca.

Menurut Nahak, barang bukti itu telah diserahkan saat membuat laporan ke Pomdam Udayana. Tiga barang bukti yang dimaksud Agus adalah surat, foto, dan rekaman suara. Ia menyebut ada tiga rekaman suara yang dilampirkan, namun tak diakui oleh Pomdam.

"Sedangkan klien saya (menyerahkan) ada tiga barang bukti (audio). Rekamannya di mana itu loh," tanya Agus, Rabu (17/4/2024).

Anandira juga sempat menyampaikan kekecewaannya saat konferensi pers di Polda Bali beberapa waktu lalu. Anandira menyebut Danpom telah mengurangi barang bukti yang ditelah dia lampirkan dalam kasus dugaan perselingkuhan suaminya itu.

Dengan bukti rekaman itu, Anandira meyakini betul perselingkuhan antara suaminya yang sempat bertugas di kesatuan Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana bersama Bianca Allysa. Rekaman itu berisi percakapan Bianca mengenal Agam saat pindah tugas di Bali. Ada juga rekaman suara Agam yang menyukai Bianca dan sebagainya.

Sebelumnya, Pomdam menyebutkan dugaan perselingkuhan perwira TNI itu dengan Bianca masih kurang bukti. Kasus ini masih diproses.




(iws/gsp)

Hide Ads