Jadi Tersangka, Istri TNI Korban Perselingkuhan Alami Gangguan Psikis

Jadi Tersangka, Istri TNI Korban Perselingkuhan Alami Gangguan Psikis

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 08:36 WIB
Pengacara Joda, Agustinus Nahak (Dita-detik)
Foto: Pengacara Anandira Puspita, Agustinus Nahak. (dok. detikcom)
Denpasar -

Kuasa hukum Anandira Puspita Sari (34), Agustinus Nahak, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan psikis berat setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anandira merupakan istri Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Anandira menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agustinus mengatakan ibu dua anak itu harus mendapat perawatan dan pendampingan psikolog. Selain menjadi tersangka, Agustinus melanjutkan, Anandira mengalami gangguan psikis karena Lettu Agam disebut tidak pernah lagi memedulikan anak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sebenarnya mengalami psikis berat. Dia juga sudah ke psikolog beberapa kali," kata Agustinus, Rabu (17/4/2024).

"Jadi ini masalah penelantaran dan sebagainya. Sampai saat ini kan suaminya hampir setahun lebih tidak pernah memberikan nafkah, gaji bahkan WA (WhatsApp) istrinya juga di-delete (hapus)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Anak Anandira juga Didampingi Psikolog

Untuk diketahui, Anandira yang menjadi tahanan Polresta Denpasar saat ini dititipkan di Rumah Aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali. Dia berada di sana bersama anak keduanya yang berusia 1,5 tahun.

"Yang kemarin dibawa ke sini itu anak kedua yang masih ASI, usia 1,5 tahun," jelas Agustinus.

Menurutnya, anak pertama Anandira juga diduga mengalami masalah psikis dan mendapat pendampingan psikolog. Sebab, anak Anandira diduga ikut melihat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah mereka.

"Sebenarnya kemarin itu keduanya dibawa (ke Bali), tapi karena tiket tidak ada, jadi tidak bisa dibawa. Anak pertamanya juga harus terapi psikolog karena masalah orang tuanya," tandas Agustinus.

Pengajuan Praperadilan Tertunda

Kuasa hukum Anandira Puspita Sari batal mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu. Para pengacara itu belum mendapat surat kuasa dari Anandira.

"Untuk rencana prapid, kami sudah mempersiapkan surat permohonan untuk prapid. Kebetulan klien kami saat ini ada di Jakarta, jadi kami masih menunggu surat kuasa, kemungkinan malam ini tiba," kata salah satu pengacara Anandira, Yanuar Nahak ditemui detikBali di Denpasar, Rabu.

Sebelumnya, Anandira melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia diduga melanggar UU ITE terkait postingan perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan Bianca Allysa.

Permohonan prapid itu rencananya dilakukan hari ini, namun batal karena pengacara belum mendapat surat kuasa. Nahak memastikan permohonan praperadilan akan diajukan, Kamis (18/4/2024).

"Besok (Kamis), kami akan daftarkan ke pengadilan untuk segera kita ajukan prapid terhadap Kapolresta Denpasar dalam hal ini tentu diwakili oleh Polda Bali," imbuhnya.

"Kami rencana ada lima orang yang mengajukan permohonan prapid di PN Denpasar. Sekitar pukul 10.00 Wita," tambah salah satu penasihat hukum Anandira, Agustinus Nahak.

Diketahui, Anandira awalnya ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE. Dia dituduh menyebar hoaks terkait perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads