
Pemilik Akun Medsos Viralkan Perselingkuhan Lettu Agam Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun yang memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam.
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun yang memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait kasus ITE Anandira Puspita Sari. Maruli menegaskan proses hukum Anandira tetap di pengadilan sipil.
Dua kasus perselingkuhan yang menjerat Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam kini membawanya ke sel tahanan.
Tim penasihat hukum Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, yakni Lettu Chk Bastanta Barus, mengungkapkan kondisi Lettu Agam yang kini ditahan.
Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana Bali
Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Hari Soelistya Adi segera menjalani pelimpahan tahap dua.
Hari Soelistya Adi mengeklaim mendapat kuasa dari Anandira Puspita Sari untuk mengunggah dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga bicara terkait pendampingan kepada Anandira Puspita yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan perselingkuhan Lettu Agam.
Pengacara menyebut ibu Anandira, Rosdeni Arifin, telah dijadikan tersangka UU ITE. Sementara Polresta Denpasar menyebut wanita itu hanya saksi.
Anandira Puspita Sari dijerat dengan UU ITE karena mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan Bianca Allysa di media sosial. Ibunya dipolisikan