
Anandira Adukan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam ke Mabes Polri
Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut.
Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut.
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun yang memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan status tersangka terhadap Anandira Puspita Sari sah.
Sidang gugatan perkara UU ITE yang menjerat Anindira ditunda. Anindira telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah membongkar perselingkuhan suaminya.
Habiburokhman bersama perwakilan anggota Komisi III lainnya pun mendengar dan menerima aduan dari Anandira, istri TNI korban perselingkuhan yang jadi tersangka.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait kasus ITE Anandira Puspita Sari. Maruli menegaskan proses hukum Anandira tetap di pengadilan sipil.
Dua kasus perselingkuhan yang menjerat Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam kini membawanya ke sel tahanan.
Tim penasihat hukum Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, yakni Lettu Chk Bastanta Barus, mengungkapkan kondisi Lettu Agam yang kini ditahan.
Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana Bali
Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Hari Soelistya Adi segera menjalani pelimpahan tahap dua.