
Anandira Adukan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam ke Mabes Polri
Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut.
Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan status tersangka terhadap Anandira Puspita Sari sah.
Habiburokhman bersama perwakilan anggota Komisi III lainnya pun mendengar dan menerima aduan dari Anandira, istri TNI korban perselingkuhan yang jadi tersangka.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait kasus ITE Anandira Puspita Sari. Maruli menegaskan proses hukum Anandira tetap di pengadilan sipil.
Tim penasihat hukum Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, yakni Lettu Chk Bastanta Barus, mengungkapkan kondisi Lettu Agam yang kini ditahan.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga bicara terkait pendampingan kepada Anandira Puspita yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan perselingkuhan Lettu Agam.
Pengacara menyebut ibu Anandira, Rosdeni Arifin, telah dijadikan tersangka UU ITE. Sementara Polresta Denpasar menyebut wanita itu hanya saksi.
Polisi membantah pernyataan yang menyebut ibunda Anandira Puspita, Rosdeni Arifin, juga dilaporkan terkait kasus ITE. Polisi memastikan pernyataan itu bohong.
Anandira Puspita Sari dijerat dengan UU ITE karena mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan Bianca Allysa di media sosial. Ibunya dipolisikan
Anandira Puspita Sari melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.