
Ekspresi Nenek Reja Saat Sidang Pemalsuan Dokumen Silsilah Ditunda
Nenek Reja semula terlihat semringah saat berjumpa beberapa kenalannya di PN Denpasar. Namun, ia tampak kecewa saat hakim menyatakan sidang tuntutan ditunda.
Nenek Reja semula terlihat semringah saat berjumpa beberapa kenalannya di PN Denpasar. Namun, ia tampak kecewa saat hakim menyatakan sidang tuntutan ditunda.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Raymundus Loghe Rangga, satu lainnya 12 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan JPU. Ia terancam 20 tahun penjara.
Mantan Dirut BPR Bali Arta Anugrah sekaligus eks Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus kredit fiktif.
Agus Sugianto, mantan karyawan toko roti, divonis 19,5 tahun penjara karena membunuh rekannya, Komang Agus Asmara, setelah terjerat judi online.
Amanda Eka Sari Mananeke menangis terisak saat sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 131,5 juta di PN Denpasar. Bobby SID turut dihadirkan sebagai saksi.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, diadili bersama 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga untuk menguasai tanah warisan. Ini kronologinya.
Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.
Agus Sugianto dituntut hukuman 19 tahun enam bulan penjara. Tukang roti itu dianggap terbukti membunuh seorang tukang parkir di kawasan Taman Pancing, Denpasar.
Sebanyak 12 pemuda di Bali dituntut setahun penjara lantaran dinilai terlibat dalam sindikat pencurian data dan penjualan kartu SIM ilegal.